Ternyata Bukan HOAX Ketua DPR Sepakat Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus - Commando

Waduh .. Ternyata Bukan HOAX Ketua DPR telah Sepakati Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Saat ini Diketahui Jika Pemerintah tengah mengkaji usulan Mengenai kenaikan harga rokok sampai dengan dua kali lipat dari harga normal atau tepatnya menjadi Rp50 ribu per bungkus. Usulan ini di kaji pemerintah setelah sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat meminta pemerintah menaikan harga rokok. Bahkan Menanggapi Hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin Dengan Tegas Menyepakati Usulan kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus.

Waduh .. Ternyata Bukan HOAX Ketua DPR telah Sepakati Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus - Commando

Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Sering Bela Pribumi, Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo Masuk Daftar Hitam Di Singapura
Perlahan Tapi Pasti 10 Tahun Krisis Listrik, Kini Warga Raja Ampat Tersenyum - Commando
bebaskan 8 WNI Yang disandera Abu Sayaf, Menlu Ajak Mayjen (pur) Kivlan Zein - Commando
Ditempatkan Di Luar Tenda, Veteran : "Ndak Apa, Kami Di Belakang Saja". Dengan Wajah Sendu 

Ade Juga Menyebutkan Jika kenaikan harga rokok yang dilakukan oleh pemerintah ini bisa menimbulkan dampak positif bagi masyarakat Salah satu diantaranya adalah mengurangi jumlah perokok di Indonesia. "Saya setuju dengan kenaikan harga rokok itu. Sekaligus untuk mengurangi masyarakat agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa ini, dan semua kita menyadari bahwa hal itu tentu kalau bisa semakin hari semakin kita kurangi (jumlah perokok)," ujar Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Ade Juga Menambahkan Jika Dampak Positif Lainnya dari kenaikan Harga Rokok ini akan bisa menaikkan pendapatan negara melalui cukai rokok. "Dengan kenaikan itu bisa bertambah pendapatan negara tentu dan akan menambah penerimaan negara," ungkap Ade Komarudin. Politikus Partai Golkar itu meyakini industri rokok serta para petani tembakau tak akan terganggu dengan naiknya harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus.

Menurutnya, orang yang berkecimpung dalam industri ini akan tetap berjalan dengan baik, terutama petani tembakau. "Saya meyakini itu tidak mengganggu petani tembakau untuk mereka dapat seperti sedia kala bekerja di sektornya sesuai dengan profesi yang dipilihnya selama ini," jelas Akom.

Diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja. Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

Sumber : Detik

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon