TNI Buka Lowongan, Inilah Persyaratan Lengkapnya! Cek Selengkapnya!

TNI Buka Lowongan, Inilah Persyaratan Lengkapnya! Cek Selengkapnya!

Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA hingga S1. Untuk tahun ini, TNI membuka lowongan untuk TNI AD dan Mabes TNI. Pendaftaran dilakukan melalui website resmi TNI, rekrutmen-tni.mil.id.

Bagi calon pelamar, harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam website tersebut. Berikut beberapa lowongan TNI yang dibuka 2019:

1. Penerimaan Bintara TNI AD TA 2019
TNI AD membuka pendaftaran Calon Bintara AD TA 2019 melalui daftar online mulai 1 Januari 2019. Pendaftaran berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

TNI Buka Lowongan, Inilah Persyaratan Lengkapnya! Cek Selengkapnya!
TNI Buka Lowongan, Inilah Persyaratan Lengkapnya! Cek Selengkapnya!


a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga negara Indonesia
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 30 September 2019
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek selengkapnya di sini

2. Penerimaan Calon Taruna Akmil TA 2019
TNI AD juga merekrut Calon Taruna Akmil TA 2019. Pendaftaran dilakukan secara online di website resmi TNI mulai 1 Januari 2019 sampai 14 April 2019.

a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga negara Indonesia

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2019

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi)

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek selengkapnya di sini
3. Penerimaan Calon PaPK Khusus Tenaga Kesehatan TNI TA 2019
Mabes TNI membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk bergabung dengan TNI. Pendaftaran dilakukan melalui website resmi TNI pada tanggal 3 Januari sampai 28 Februari 2019. Cek selengkapnya di sini

Adapun persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Berumur setinggi-tingginya
a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

5. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi selain Kedokteran akreditasi A
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

6. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi selain Kedokteran akreditasi B
a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

7. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan lulus Uji Kompetensi Dokter.

8. Persyaratan IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI:
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

9. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

11. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

12. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

13. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

14. Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

15. Melampirkan fotocopy sertifikat Akreditasi Program Study yang dikeluarkan oleh BAN PT.
4. Penerimaan Tamtama TNI AD Gelombang I - TA 2019
Merdeka.com - Bagi lulusan minimal SMP bisa mendaftar menjadi prajurit Tamtama TNI AD Gelombang I - TA 2019. Pendaftaran melalui website resmi TNI mulai 1 Januari 2019.

Persyaratan:

a. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
b. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi;
c. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi prajurit TNI AD;
f. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
g. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

1. Administrasi;
2. Kesehatan;
3. Jasmani;
4. Mental ideologi; dan
5. Psikologi.

h. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Cek selengkapnya di sini

Polri: Pasal Berlapis untuk Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk pelaku penyebar hoax atau berita bohong tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

"Banyak yang bisa kami terapkan, kami terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Januari 2018.


Kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos itu berembus sejak Rabu sore 2 Januari 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan kabar itu mulai ramai pada sore hari.

Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitannya meminta pihak-pihak yang berwenang untuk mengecek kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Andi memuat cuitan di akun Twitter resminya @AndiArief_ pada Rabu, 2 Januari 2018 pukul 20.05 WIB. Namun, saat dicek Tempo sekitar pukul 21.30, cuitan itu telah dihapus.
Polri: Pasal Berlapis untuk Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara
KPU lalu melakukan pengecekan ke bea cukai dan tak menemukan fakta seperti desas-desus yang  beredar. KPU menyatakan informasi itu hoaks. KPU lalu meminta kepolisian menelusuri semua akun media sosial yang menyebarkan infomasi tersebut.

Bareskrim menyatakan akan menyelidiki pihak yang pertama kali menyiarkan informasi palsu yang sudah dicoblos itu. "Siapa yang pertama melakukan, siapa yang posting, sampai siapa saja yang ikut menyebarkan berita yang ternyata tidak benar," ujar Arief Sulistyanto.

Menurut Arief memberantas hoax adalah salah satu yang ditangani oleh polisi. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bekerja sama untuk memberangus tindak pidana hoax yang belakangan ini semakin marak. Apalagi, kata Arief, pemilihan umum akan segera dilaksanakan.

Polda Metro Ikut Selidiki Kabar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Jakarta - KPU akan melaporkan kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri siang ini. Polda Metro Jaya ikut turun menyelidiki kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengerahkan tim cyber crime untuk menyelidiki siapa penyebar pertama informasi hoax tersebut.

"Ya tentunya ini kita akan melakukan penyelidikan oleh tim cyber, nanti kita akan mencari siapa yang pertama kali meng-upload, nanti siapa yang pertama dan dimana," kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: KPU Cek Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos
Polda Metro Ikut Selidiki Kabar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Argo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait isu surat suara tercoblos itu. Dia memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoax.

"Tentunya berkaitan dengan pemberitaan maupun ada berita-berita yang kemarin sudah kita terima, beredar di beberapa media, berkaitan dengan berita Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adanya 7 kontainer yang berisi surat suara sudah dicoblos. Jadi kami sudah komunikasi dengan KPU, bahwa surat suara pun belum dicetak kemudian kapolres juga dengan panwas sudah ngecek ke sana, jadi tidak ada kontainer tersebut. Jadi itu berita tidak benar, itu hoax," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengecek langsung kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara. KPU memastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara yang sedang tercoblos itu tidak benar. Surat suara juga dipastikan belum dicetak KPU.

"Tidak ada, itu tidak benar, tidak ada TNI AL yang menemukan itu dan tidak benar KPU telah menyita," ujar Ketua KPU Arief Budiman seusai sidak di Tanjung Priok, Rabu (2/1).

Arief juga meminta pihak kepolisian segera melacak penyebar informasi bohong tersebut. Pelaku diharapkan segera ditangkap.

Info Ada 7 Kontainer Surat Suara Berasal dari Rekaman Seseorang, Pas Di Cek Ternyata!

Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Salah satu bukti itu polisi sudah mengantongi rekaman seseorang menyebarkan kabar bohong tersebut.


"Sudah, dari tadi malam juga sudah, bahkan saya dapat kiriman dari teman-teman media ini suara siapa," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1).

Arief mengatakan, rekaman suara itu sedang diinvestigasi. Bahkan, dia meminta jika masyarakat ada mengenal suara itu segera melaporkannya.

"Ini sedang proses investigasi. Kalau teman-teman wartawan itu tahu suaranya siapa, lapor kepada saya. Segera saya jadikan alat bukti nanti," ujar Arief.

Arief tak gamblang menjawab saat ditanyakan sejumlah nama diduga suara dalam rekaman tersebut. Dia menegaskan masih mengidentifikasi suara tersebut.

"Semua, akan kita lakukan identifikasi semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya beredar luas rekaman suara pria berdurasi 44 detik, menyebut ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Rekaman itu beredar luas di aplikasi percakapan WhatsApp.


Berikut isi rekaman suara tersebut:

"Sekarang ini ada 7 kontainer di Tanjung Priok, sekarang lagi geger. Marinir sudah turun, sudah dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor satu. Sudah dicoblos Jokowi. Mungkin dari China itu. Total katanya, kalau 1 kontainer 10 juta, berarti kalau ada 7 kontainer, ada 70 juta suara sudah dicoblos nomor satu. Tolong disampaikan ke akses, ke Pak Dharma kek, atau Gerindra Pusat, untuk segera kesana, minta dikirimin nomor telepon orangku yang di sana. Untuk membimbing ke kontainer itu. Ya, atau syukur ekses Pak Djoko Santoso, pasti marah kalau beliau. Langsung ngecek sana ya," ucap seseorang dalam rekaman tersebut.

Cuitan Wasekjen Demokrat Andi Arief


Wasekjen Demokrat Andi Arief kemudian mentweet informasi dari rekaman suara itu lewat Twitter-nya. Namun Andi mengaku tak bermaksud untuk menyebarkan informasi hoaks. Apalagi, disebut membuat teror terhadap Pemilu 2019.

Dia menegaskan, informasi tentang 7 kontainer berisi surat suara tercoblos itu ramai dibahas digrup WhatsApp. Oleh sebab itu, dia ingin agar KPU atau Bawaslu mengecek informasi tersebut.

Namun, cuitan Andi itu mendapat reaksi keras kubu Capres Joko Widodo (Jokowi) yang merasa dirugikan oleh cuitan mantan Stafsus Presiden keenam SBY itu. Aktivis 98 ini terancam dilaporkan ke polisi oleh kubu Jokowi.

Informasi bahwa ada tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos pun dibantah KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga penyelenggara pemilu ini memastikan kabar itu hoaks setelah melakukan pengecekan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta, Rabu (2/1) malam.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com [gil]

Kategori

Kategori