Setujukah ? Presiden Harus Batalkan Perpanjangan Kontrak Freeport yang dilakukan Oleh Arcandra

Setujukah ? Presiden Harus Batalkan Perpanjangan Kontrak Freeport yang dilakukan Oleh Arcandra - COMMANDO

C0MANDO.COM - JAKARTA - Pencopotan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo menyisakan tanda tanya besar. Dikarenakan, meskipun Arcandra Menjabat Menjadi Mentri Hanya 20 Hari Namun Ia Telah telah mengeluarkan keputusan yang strategis.

Keputusan yang saat ini disorot adalah Putusan yang dilancarkan oleh Arcandra Kepada PT Freeport Indonesia, dengan menerbitkan izin perpanjangan sekaligus penambahan kuota ekspor konsentrat hingga 1,4 juta ton yang berlaku sampai 12 Januari 2017. Kementerian ESDM memberikan rekomendasi perpanjangan ‎persetujuan ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport, setelah izin sebelumnya telah habis pada 8 Agustus 2016.

Setujukah ? Presiden Harus Batalkan Perpanjangan Kontrak Freeport yang dilakukan Oleh Arcandra - COMMANDO

Baca Juga Berita Terkait :
MEDIA AS INI BERKOMENTAR TERKAIT PENCOPOTAN ARCANDRA
Ternyata Selepas Arcandra Dipecat, Menko Luhut Panjaitan Jadi Plt Menteri ESDM
Hasil Kerja Selama 20 Hari, Arcandra Sudah Perpanjang Izin Ekspor Freeport - Commando

“Logikanya, perpanjangan izin tersebut juga ikut cacat hukum lantaran pejabat menteri yang menerbitkan izin tersebut juga bermasalah secara administratif kewarganegaraan,” ujar Direktur CERI, Yusri Usman kepada wartawan, Selasa (18/5) malam.

Sebelumnya, Yusri juga telah mempersoalkan perpanjangan izin tersebut karena secara nyata telah melanggar UU Minerba dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari UU Minerba. Kekecewaan Yusri tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, Dirjen Minerba Bambang Gatot, pada 31 Agustus 2015 lalu, pernah mengirimkan surat teguran keras kepada Freeport. Dalam surat itu, pemerintah menyimpulkan Freeport tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelasaikan amandemen KK serta tidak taat terhadap UU Minerba khususnya Pasal 169 huruf (b). Pelanggaran lain yang dilakukan Freeport adalah ketidakseriusannya membangun smelter, divestasi saham sejumlah 10,64% yang ditawarkan senilai USD 1,7 miliar yang tidak masuk akal akhirnya tidak tuntas sampai sekarang.

“Sementara menurut hitungan pemerintah sesuai Permen ESDM No 27 Tahun 2013, nilai yang wajar adalah USD 630 juta tetapi tidak direspon Freeport pada saat rekomendasi izin ekspor, termasuk pembangkangan Freeport menyetorkan jaminan kesungguhan membangun smelter sebesar USD 100 juta,” imbuh Yusri.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut, Yusri semakin yakin Freeport juga akan terus berupaya menghindari aturan hukum di Indonesia. Meski telah beroperasi selama 50 tahun dengan mengeruk semua mineral berharga di bumi Indonesia, Freeport yang berstatus perusahaan asing tampaknya masih leluasa mengobok-obok sesuai selera Amerika.


Menanggapi kasus paspor kembar Arcandra, Yusri juga berharap Presiden Jokowi agar lebih teliti sebelum menunjuk pejabat menteri. Ia merasa jengkel kenapa lembaga Kepresidenan justru terkesan ceroboh dengan menunjuk Arcandra Tahar sebagai menteri. Karenanya, ia menduga, ada pihak yang sengaja menyodorkan nama Arcandra kepada Presiden tanpa melibatkan unsur lembaga negara lainnya seperti Kemenkumham, BIN, dan Sekretariat Negara.

“Siapa yang bawa nama Arcandra ke Presiden harus diusut tuntas. Dalam hal ini, Mensesneg Pratikno harus diminta pertanggungjawabannya sehingga Presiden akhirnya melanggar konstitusi,” beber dia.

Padahal, sambung Yusri, sebelum menunjuk Arcandra, sebenarnya Presiden mempunyai cukup waktu untuk menyaring kandidat Menteri ESDM. Diketahui, kabar reshuffle kabinet sudah sejak lama beredar, tepatnya sejak DPR merekomendasikan pencopotan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menukas senada. Menurutnya, Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNI-nya adalah tindakan yang memalukan.

“Kapan sih rakyat negeri ini akan sadar bahwa negara seharusnya dipimpin orang yang mengerti ngurusi negara, bukan amatiran melulu? Presiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNI-nya adalah tindakan yang memalukan,” kata Yusril lewat Twitter, Senin (15/8).

Yusril juga mengkritik para menteri yang ikut memberikan penjelasan bertele-tele.

“Anehnya, para menteri pembantu Presiden memberikan penjelasan bertele-tele mengenai status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Tak kurang anehnya adalah penjelasan Menkumham yang seolah-olah tidak mengerti hukum kewarganegaraan RI. Sungguh amatiran mengurus negara,” katanya.

Lantas, bagaimana sebenarnya proses masuknya nama Arcandra dalam bursa menteri Kabinet Kerja? Desas-desus yang beredar, Arcandra diduga kuat masuk lewat jaringan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. Nama lain yang ikut tersangkut dalam pusaran Arcandra adalah Darmawan Prasodjo, Deputi Staf Kepresidenan, yang juga dikenal sebagai orang dekat Luhut. Diduga kuat, Luhut memboyong Arcandra untuk mengamankan proyek-proyek raksasa seperti Freeport, Blok Masela, 35 ribu MW, dan proyek lainnya.

Di pihak lain, Luhut sebelumnya juga menegaskan siap mengawal Arcandra untuk mengeksekusi kebijakan-kebijakannya. Sebagai Menko yang membawahi Menteri ESDM, Luhut berjanji akan mendobrak siapa saja yang ingin mengganggu Arcandra.

"Saya back-up habis Pak Tahar, orang Texas yang tiba-tiba datang ke sini. Yang macam-macam dengan Pak Tahar saya bilang buldoser saja," ujar Luhut sembari bercanda di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa, (2/8).

Sumber : harianterbit.com

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon