Di Hari Kemerdekaan Banyak Koruptor Mendapat Remisi Enak Bener yak - Commando

Bukannya DiPotong Leher Di Hari Kemerdekaan Banyak Koruptor Yang Malah Mendapat Remisi Enak Bener yak - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sangat menyesalkan Dengan Adanya Insiden  Pemberian Remisi Kepada Para narapidana kasus korupsi dari pemerintah.

Dikarenakan Waktu Hukuman yang Diberikan Kepada Para Narapidana Koruptor hanya sebentar Dan Malah Mendapat Potongan Masa Tahanan Yang Nantinya Malah Berimbas Kepada mengurangi efek jera terhadap para koruptor.


Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Umat Islam Bantu Perbaiki 12 Vihara dan Kelenteng di Tanjung Balai - Commando
Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo Masuk Daftar Hitam Di Singapura - Commando
bebaskan 8 WNI Yang disandera Abu Sayaf, Menlu Ajak Mayjen (pur) Kivlan Zein - Commando
Ternyata Bukan HOAX Ketua DPR Sepakat Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus - Commando

"Sebagai penegak hukum, kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan, tetapi setelah inkracht ada remisi dan mengurangi masa tahanan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Kepala Biro Humas KPK Juga Menyebutkan Jika Hukuman yang diberlakukan Kepada Para Koruptor Sebenarnya tidak sebanding dengan Hasil Kerja yang dilakukan KPK Selama ini Selaku Penega Hukum khususnya dalam melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

Wajib Diketahui Jika Sebelumnya Kementrian Hukum dan HAM Telah Memberikan Remisi Kepada 82.0115 Kepada Seluruh Narapidana yang berada di Indonesia Pada Saat Hari Kemerdekaan RI Yang Ke 71.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak narapidana. Bahkan Yasonna Juga Menyebutkan Jika narapidana yang menerima remisi Sudah Mendapakan Hukuman yang pantas Atas Apa yang sudah ia perbuat.

Menurut Yasonna, pemidanaan saat ini bukanlah penghukuman seperti zaman dahulu. Di lapas, narapidana mendapat pembinaan, pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial. Yasonna mengungkapkan, sebanyak 27 napi yang dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus terorisme. Lalu, ada narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang.

Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428. Yasonna menyebutkan, salah satu koruptor yang mendapatkan remisi adalah Muhammad Nazaruddin. Menurut dia, Nazaruddin telah memenuhi ketentuan PP 99.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon