Kepergok Nyabu Anggota Satpol PP Ditangkap - Commando

Kepergok Nyabu Anggota Satpol PP Ditangkap - Commando

C0MANDO.COM - PURWOREJO - Polres Purworejo Berhasil Meringkus beberapa Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dicurigai mengonsumsi narkoba Jenis Sabu.

Dan Kali ini Pihak Kepolisian Berhasil Meringkus Oknum PNS Yang Bekerja Di Kantor Satpol PP Kabupaten Purworejo Dengan Inisial JD (43). JD Berhasil Diringkus Selepas Ia Melakukan Pesta Sabu Di Kebumen pada Sabtu 13 Agustus 2016 Sekitar Jam 00.30 WIB.


Baca Juga :
Woah .. Menko Luhut Siap Habisi Pengganggu Menteri Arcandra
BNN Berhasil ungkap Jika China adalah Pemasok Narkotika Terbesar di Indonesia

Yang Namanya Pesta Tentu Saja JD Tak Sendirian, JD Ditangkap Bersama dengan Temannya yang Berasal dari Kecamatan Loano Kab Purworejo Berinisial AW (40).

“Kami menangkap JD di SPBU Lugosobo dan AW kami bekuk saat berusaha lari ke Kebumen,” ungkap Kepala Satuan Narkoba AKP Suwardi, Minggu 14 Agustus 2016.

Bersama Dengan Rekannya yang berinisial AW dan AB, JD Dikerahui Tengah mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu di rumahnya yang Berlokasi di Kawasan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip.

“Begitu kami mengamankan keduanya, langsung kami lakukan tes urin dan hasilnya positif,” kata Suwardi.

Karena Hal ini Kini Pihak Dari Kepolisian Tengah melakukan pengembangan Kasus yang Berawal dari informasi yang diperoleh AW, Jika Bahwasannya Mereka Menggelar pesta sabu sesaat sebelum diringkus pihak Kepolisian dirumahnya.


“Kami langsung menuju rumah JD pada Sabtu dini hari. Kami melakukan penggeledahan di sana,” tutur Suwardi.

Dari Pengembangan yang dilakukan Pihak Kepolisian Mereka Berhasil menemukan tiga buah bungkus plastik bekas bungkus serbuk sabu, sebuah korek api dan alat bekas penghisap sabu-sabu. Selepas dari Kediaman JD, Pihak Kepololisian langsung menuju ke Hotel Giri Purwo di Jalan Ring Road Selatan. Di sana polisi menggeledah sebuah kamar yang diduga tempat menginap AW dan AB.

Di hotel itu polisi tidak menemukan apapun. “Kedua tersangka AW dan AB menginap sebelum keduanya bersama JD berpesta sabu di kediaman JD,” kata Suwardi.

Sementara itu pada Minggu 14 Agustus 2016, Satuan Narkoba Polres Purworejo kembali menangkap tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Purworejo.

Tersangka yang berinisial DD berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Kabupaten Kebumen. DD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga penyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Purworejo.

Dari tangan DD, polisi berhasil mengamankan satu paket berisi sabu-sabu dan sebuah bong alat hisap sabu.

Menurut Suwardi, DD adalah pemasok narkoba, salah satunya kepada oknum guru PNS, HA yang pernah tertangkap di Kutoarjo awal tahun 2016. “Kami tangkap DD di Kebumen. Dia langsung kami amankan di Mapolres Purworejo,” ucap Suwardi, kemarin.

Ketiga orang saat ini mendekam di tahanan Polres setempat dan terancam hukuman penjara minimal selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon