Ingat Mulutmu Harimau Mu ! Dalam Sehari, Ruhut Dapat 2 'Kado' 1. Dipecat Demokrat dan 2. Di Tegur MKD - Commando

Ingat Mulutmu Harimau Mu ! Dalam Sehari, Ruhut Dapat 2 'Kado' 1. Dipecat Demokrat dan 2. Di Tegur MKD - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Kasihan Sekali Dalam sehari, Seorang politikus Asal Partai Demokrat Ruhut Sitompul Dikabarkan Telah menerima dua kado pahit Segaligus yang Pertama dari partainya Sendiri dan yang kedua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Pada Hari Selasa, 22 Agustus 2016.


Baca Juga Berita Lainnya Yang Kami rekomendasikan :
Jenderal Gatot Menyampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Putra Sulung Jenderal Sudirman 
Maling Ikan di Kawasan Perairan Indonesia, 9 Warga Singapura Berhasil Diringkus TNI AL
Ternyata Jika Harga Rokok Jadi Naik Maka Akan Picu Peningkatan Inflasi Di Indonesia - Commando

Perlu Diketahui Jika Partai Demokrat Telah mencopot Ruhut Sitompul dari jabatannya sebagai koordinator juru bicara partai Demokrat, sedangkan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjatuhkan sanksi ringan Kepada Ruhut Karena Sebelumnya Ruhut memelesetkan Kata HAM menjadi hak asasi monyet.

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto Memberikan Komentar, Terkait dengan alasan pencopotan Ruhut Sitompul dari Partainya sebagai jubir adalah sedang ada penyegaran dalam kepengurusan DPP. "Memberikan kesempatan kepada kader lain untuk mewakili partai," kata Didik saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2016.

Selain jabatan juru bicara, beberapa posisi lainnnya Juga Sedang mengalami pergantian. "Posisi yang lain sedang digodok," ucapnya.

Menanggapi pencopotannya, Ruhut berkomentar lewat akun Twitter miliknya, @ruhutsitompul. Dalam cuitannya, ia menuding ada pihak yang tidak suka kepadanya.

"Ha ha ha orang2 stresssssssss yg ketakutan melihat aku di Partai Demokrat maunya Aku dipecat dari PD, ka'cian deh apa Pak SBY berani PECAT," ujar Ruhut lewat akun Twitter.

Soal itu, Didik membantahnya. Menurut dia, tidak ada yang tidak suka kepada Ruhut. Pemecatan kader, tutur dia, dilakukan melalui mekanisme formal sesuai dengan konstitusi partai. "Kami tidak ada wacana memberhentikan, apalagi memecat Bang Ruhut dari keanggotaan," katanya.

Majelis Kehormatan DPR menjatuhkan sanksi kepada Ruhut atas kasusnya yang mengubah kepanjangan HAM dari hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet. Pernyataan tersebut keluar saat Komisi Hukum DPR sedang menggelar rapat kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, April 2016. "Sanksinya ringan," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding. "Diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat."

Ruhut dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kepada MKD atas ucapannya tersebut. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berujar, Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono tersebut.

Dalam rapat Rabu, 20 April 2016, itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia. "Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ucap Ruhut saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan Densus 88 sudah manusiawi.

Anggota MKD, Muhamad Syafii, menuturkan, dalam kasus Ruhut, MKD sudah memanggil pihak pelapor. "Kesimpulan, pengadu memiliki legal standing," katanya.

Dari alat bukti yang dikumpulkan MKD, ujar Syafii, diputuskan bahwa bukti tersebut valid.

Syafii menuturkan MKD juga telah memanggil saksi, yaitu Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond Mahesa. "Dalam paparannya, dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri," ucapnya.

Sumber : Tempo

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon