Menghina Presiden Pada saat pakai Baju Adat Batak Pria Ini Dilaporkan Ke Polda Sumut - Commando

Lagi Lagi Penghina Presiden Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian Karena Kedapatan Mengina Presiden Saat Mengenakan Baju Adat Batak - Commando

C0MANDO.COM - MEDAN - Dikabarkan Jika Dua pengguna Laman Media Sosial Facebook Telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Sumut Dikarenakan Mereka Berdua Telah menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Suku Batak.

Lagi Lagi Penghina Presiden Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian Karena Kedapatan Mengina Presiden Saat Mengenakan Baju Adat Batak - Commando

Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Innalilahi .. Berselang 18 Menit, Provinsi Bengkulu Dilanda Dua Kali Gempa Bumi - Commando
Pemerintahan Filipina Memberikan Izin Prajurit TNI Untuk Menggelar Operasi Darat di Pulau Weh
Jangan Sampai Jatuh Ke Tangan Asing ! 30 Ribu Hektare Lahan di Bengkulu  Mengandung Emas
Tanggapan Menhan Terkait Anggaran Pertahanan Dipangkas Sebesar Rp2,3 T - Commmando


Perlu Diketahui Jika Bahwasannya Laporan yang dilontarkan ini dibuat Langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP), Yakni Lamsiang Sitompul (47), Yang Bertempat Tinggal Di Jalan Teratai Lingkungan V, Kelurahan Sarirejo, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Selepas Lamsing Melakukan Melayangkan Laporan Ke Mapolda Sumut yang Sudah tercatat dalam No STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada Tanggal 23 Agustus Tahun 2016, Lamsiang Sitompul Langsung mengungkapkan Jika Bahwasannya laporan yang ia layangkan terkait dengan dugaan penghinaan Alasan simple ia lakukan hal itu karena ia masih dalam bagian dari Suku Batak.

Dikarenakan Menurutnya, unggahan (upload) gambar yang disertai dengan kata-kata pada media sosial Facebook yang di-posting oleh terlapor pemilik akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri. Selain itu, unggahan tersebut juga dianggap telah mempermalukan Suku Batak.

“Saya laporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar. Dasar saya melaporkan sebagai orang Batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap Presiden dengan pakaian kebesaran Suku Batak,” terang Lamsiang, Rabu (24/8/2016).

Namun Sampai dengan saat ini, Lamsing masih melihat dua akun yang diduga melakukan penghinaan tersebut. Namun ia menambahkan jika, tidak menutup kemungkinan masih ada akun lain yang menyebar dugaan penghinaan seperti itu.

“Harapan saya, dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi kejadian seperti ini. Sangat tidak etis dan sudah melanggar hukum apabila petinggi suatu negara dihina seperti itu.

Apalagi seperti yang saya laporkan ini terkait dugaan adanya penghinaan terhadap komunitas Batak dalam akun medsos itu,” tegasnya. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

 “Laporan sudah diterima, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya. Diketahui, pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa telah mengunggah foto Presiden RI Jokowi mengenakan pakaian kebesaran adat Batak.

Dalam unggahan itu, pemilik juga menuliskan kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan. Sebelum melaporkan dugaan penghinaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Lamsiang Sitompul terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon