Showing posts with label Berita Dalam Negeri. Show all posts
Showing posts with label Berita Dalam Negeri. Show all posts

Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya

Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya

Pria bernama Edi (35) warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bisa bernafas lega lagi.

Pasalnya dia bisa menemukan kembali motor Yamaha Vega R yang hilang dicuri tanpa harus bersusah payah.

Kejadiannya cukup unik, korban melapor kehilangan motornya pada Sabtu (8/6/2019), dan menemukan kembali di halaman rumah tetangganya pada Senin (10/6/2019), ternyata dibawa tamu dari tetangganya itu.

Kejadian bermula saat ia melaporkan motornya hilang di halaman rumahnya ke Polsek Sukodono.

Namun slang dua hari kemudian, ia tak sengaja melihat motornya terparkir di depan rumah tetangganya.

Setelah dihampiri, ternyata motor tersebut dibawa oleh Sagi bin Tuyo (21) warga Desa Merakan Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Bersama anak dan istrinya, Sagi gunakan motor tersebut untuk bersilaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Korban pun langsung menghubungi Polsek Sukodono atas kejadian tersebut.

Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari orang tak dikenal yang sama-sama mencuci motor di sungai.



Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya
Orang tak dikenal tersebut menawarkan uang Rp 200 ribu plus motor tersebut untuk ditukarkan dengan motor milik tersangka.

Sagi pun mengiyakan hal tersebut dan membawa motor tersebut berkeliling untuk bersilaturahmi.

Melihat hal ini, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban pun berikan tanggapannya.
"Dia hanya silatuhrahmi ke keluarga yang ternyata tetangaan dengan pemilik motor yang hilang," kata Arsal kepada GridOto.com, Kamis (13/6/2019).

"Ini pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa surat surat, karena motor tersebut berpotensi hasil kejahatan," sambung dia.

Dari kasus ini pihaknya akan dalami apakah tersangka benar-benar tukar motor dengan orang tak dikenal atau sebagai pelaku langsung barang curian.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra akan bersikap tegas atas kejadian ini.

"Saya berharap ini adalah kasus pencurian yang terakhir di wilayah hukum Polres Lumajang. Tim Cobra akan saya sebar untuk menangkap para pelaku yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Lumajang," tutupnya.

Oknum TNI Pemutilasi Kekasih di Sumsel Ditangkap

Oknum TNI Pemutilasi Kekasih di Sumsel Ditangkap


PALEMBANG - Prada Deri Pramana oknum TNI yang diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria (20) di salah satu penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, ditangkap. Oknum TNI itu ditangkap setelah kabur sejak kasus penemuan mayat kasir Indomaret yang terjadi Mei 2019 lalu lalu mengarah kepadanya.

"Tersangka (Prada Deri) sudah ditangkap dan sedang dalam perjalanan," ungkap Komandan Denpom II/IV Sriwijaya, Letkol Unggul pada Kamis, 13 Juni 2091 malam.

Unggul menuturkan, saat ini tim yang terdiri dari Intel dan Denpom II Sriwijaya dakam perjalanan mengawal Prada Deri. "Untuk lebih jelas ditangkap di mana, ya nanti langsung oleh Kapendam," tuturnya.
Oknum TNI Pemutilasi Kekasih di Sumsel Ditangkap
Informasi penangkapan Prada DP telah beredar luas di media sosial. Dalam informasi tersebut menyebut Prada DP yang merupakan kekasih sekaligus tetangga korban ditangkap di kawasan Serang, Banten. Sebelumnya sempat diduga Prada DP sembunyi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, Jumat, 10 Mei 2019 lalu warga digemparkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan kondisi dimutilasi di penginapan kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Polisi menyebut diduga pelaku berencana memutilasi korban dan memasukkan ke dalam dua koper, namun rencana itu dibatalkan.

Selanjutnya pelaku berencana membakar korban memakai timer obat nyamuk, namun gagal karena obat nyamuk bakar itu mati.
(whb)

Cegah Kembalinya Pertarungan Ideologi Era Tahun 50-60 Dalam Politik Indonesia

Cegah Kembalinya Pertarungan Ideologi Era Tahun 50-60 Dalam Politik Indonesia

Mungkin akhirnya menjadi tidak terlalu mengejutkan jika pasca Pemilu 2019 ini menyisakan residu dalam rumah besar kerukunan sosial kita. Betapa tidak? Persaingan politik baik antar partai maupun antar pengusung Capres - Cawapres yang peak nya terjadi dalam kurun 7 bulan menjelang hari pencoblosan tak pelak menajam dan mengeras ke tingkat yang tak kita bayangkan sebelumnya. Rakyat bak terbelah.


Berseberangan di muka sungai persatuan, berhadap-hadapan dalam raut wajah yang penuh ejekan, ketidaksukaan, dan sebagian dari mereka: beringas dipenuhi amarah. Lebih jauh dari itu masing-masing pihak meyakini: 'betapa bodoh dan sesatnya' pilihan dari pihak yang berseberangan pilihan dengan mereka.

Apa sebab situasi akhirnya terjadi seperti ini? Apa yang salah? Ataukah ini memang sebuah keniscayaan dan konsekuensi normal atas model kontestasi di sebuah negara yang tengah membangun demokrasi dengan sehebat-hebatnya?

Kalau kita berefleksi sejenak, memutar waktu ke sekitar tahun 50 - 60, mungkin ada satu-dua pembelajaran yang bisa kita dapatkan. Sejarah perkembangan demokrasi Indonesia tahun 1950 1960 ditandai dengan era multi partai yang saling berebut peran dan pengaruh politik kepada pemerintahan, berkembangnya pengaruh komunis, serta pada akhirnya, gerakan radikal partai menjadi pemberontakan kepada negara.
Cegah Kembalinya Pertarungan Ideologi Era Tahun 50-60 Dalam Politik Indonesia
Pemilu 1955 merupakan momentum yang memperlihatkan untuk pertama kalinya bahwa iklim politik Indonesia begitu terbuka dengan berbagai aliran. Selain pendekatan aliran, juga menggambarkan aliran-aliran pemikiran politik yang ada ketika itu, yaitu: Nasionalisme Radikal, Tradisionalisme Jawa, Islam, Sosialisasi Demokratis, dan Komunisme. Era tahun 1950-1960 sungguh merupakan masa memanasnya partai-partai politik dengan pendekatan ideologinya masing-masing.

Setiap partai politik merekrut kelompok-kelompok sosial tertentu untuk menjadi anggota atau pendukung partai. Hal ini berdampak kepada adanya pengidentikan partai dengan kelompok sosial di dalam masyarakat. Contohnya kala itu PKI identik dengan kelompok petani, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) identik dengan kelompok Islam modernis yang seringkali bertentangan dengan kelompok Islam konservatif yang identik dengan NU, serta PNI yang identik dengan kelompok 'abangan'.

Selanjutnya mudah diduga, adanya pemisahan secara ekstrim kelompok-kelompok sosial ini akhirnya memancing terjadinya konflik antar kelompok sosial sehingga sulit tercapai suatu integrasi secara sosial. Dengan menggunakan ideologi, sebuah partai menyerang partai lainnya yang berbeda ideologi dengan mereka. Mereka masing-masing mencari cara untuk menghubungkan ideologi masing-masing dengan isu-isu nasional yang dianggap mampu mengurangi pengaruh/reputasi atau bahkan menjatuhkan partai lainnya.

Visi, misi dan program partai dirasa sudah tidak menarik lagi dijadikan modal untuk merebut dukungan. Masing-masing partai berusaha menancapkan cap atau stigma tertentu pada pihak pesaingnya, tak lagi penting itu ada dasarnya atau tidak dan masuk akal atau tidak. Rakyat yang pada fanatik pada masing-masing ideologi yang dianutnya, dengan sedikit usaha saja, mudah sekali diadu domba.

Pemberontakan PKI di Madiun, pemberontakan DI/TII, PRRI dan G 30 S/PKI adalah buah pertentangan ideologi yang mengeras dan menimbulkan korban yang tidak sedikit. Pada kasus pemberontakan DI/TII, Kartosuwiryo, pimpinan Masyumi yang juga mantan anggota Sarekat Islam menjadikan Islam sebagai ideologi politik, di mana setiap perjuangan politik haruslah berpegangan pada akidah politik, yaitu ideologi. Belasan ribu jiwa tewas akibat pemberontakan ini sekalipun akhirnya Kartosuwiryo ditangkap TNI dan dieksekusi pada tahun 1962.

Pasca pemilu 1955, Masyumi memang semakin sering berbeda pendapat dengan partai-partai lain di kabinet maupun parlemen dalam beberapa isu politik, terutama mengenai peranan PKI. Hal itu menimbulkan perselisihan dengan Presiden Soekarno, yang menginginkan dilibatkannya PKI dalam kehidupan pemerintahan. Tajamnya perselisihan dalam isu PKI akhirnya mendorong sejumlah petinggi Masyumi, seperti M. Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada tahun 1956 - 1961, melibatkan diri dan mendukung pemberontakan PRRI/Permesta yang anti-komunis.

Gerakan 30 September PKI boleh dibilang adalah puncak dari upaya perebutan pengaruh yang dilakukan PKI kepada Pemerintah cq Sukarno atas persaingan PKI dengan partai-partai lain yang ada saat itu seperti PNI, NU, Muhammadiyah, Perti, PSII, IPKI dll. Puncak persaingan perang ideologi tersebut kemudian menjadi musibah besar yang dicatat sejarah Indonesia. Jutaan rakyat menjadi korban.

Kita tidak pernah berharap peristiwa yang paling kelam dalam sejarah perjalanan bangsa ini berulang di masa berikutnya. Sekalipun "panasnya" Pemilu 2019 tidak sehebat perang ideologi di tahun 1950-1960, namun polarisasi yang terjadi sebagai ekses dimainkannya politik identitas berbau SARA di Pemilu 2019 tidak kalah kuat. Berbagai stigma dan labelisasi antar dua kelompok yang bersaing sangat berpengaruh dalam sikap dan preferensi politik yang kemudian mengeraskan hubungan antar sosial rakyat.

Saling serang label seperti HTI versus PKI, Pancasila versus Islam Khilafah, Cebong versus Kampret, dan lain-lain membuat rakyat seakan terbelah dan berhadap-hadapan. Pemilu 2019 sudah usai, namun aksi saling tuduh, saling curiga dan saling ejek nampak seakan sulit untuk dihentikan. Harus ada proses penyadaran serius yang melahirkan keinginan yang kuat until mengakhiri semua ketegangan antar rakyat yang bisa berujung konflik horisontal dan bahkan vertikal, sebagai akibat dari indikasi keberpihakan pemerintah pada salah satu kontestan Pemilu.

Pertentangan ideologi antar partai sekeras dan setajam apapun, harus dicegah agar tidak berakhir dengan konflik horizontal antara sesama anak bangsa ataupun menjadi gerakan vertikal antara kelompok dengan ideologi tertentu dengan pemerintah, yang memiliki hidden agenda untuk memisahkan diri ataupun mengganti pemerintahan yang sah dengan pemerintah baru yang dapat menjalankan ideologi mereka, tak peduli berapapun jumlah rakyat yang harus dikorbankan untuk tujuannya itu.

Demi terpeliharanya persatuan di atas kepentingan apapun termasuk ideologi antar partai, peranan setiap partai dalam menyalurkan aspirasi pendukung masing-masing harus dihadapkan kepada pilihan tunggal, yaitu berusaha untuk menggabungkan kepentingan dari partai-partai dalam sebuah tujuan besar yaitu membangun negara sebagai rumah bersama, serta hidup berdampingan bersaudara dengan sesama anak bangsa.

Dalam konteks kontestasi politik antar partai, ideologi dari masing-masing partai harus ditransformasikan menjadi Unique Selling Point dan Clear Differentiation sebagai faktor pembeda antar partai. Kepada konstituen, sosialisasi visi, misi serta program isu dari masing-masing partai dengan mudah dapat menjadi 'alat' untuk mengidentifikasi diri sesuai preferensi yang mereka percayai, bukan menjadi 'alat' untuk saling menjatuhkan, apalagi saling menghancurkan. Tak perlu beringas untuk memenangkan hati rakyat kan?

Sejarah di atas mengajarkan kita bahwa rakyat tidak bisa dipaksa mendukung ideologi kita. Tawaran party positioning yang jelas, visi yang bernas, narasi kader-kader partai yang cerdas, akan menjadi modal partai dalam meraih heart share konstituen.

Yakinlah ke depan, dengan semangat menjaga persatuan dan rasa persaudaraan sesama anak bangsa di rumah besarnya, Indonesia, kita bisa bangun Demokrasi kita sehebat-hebatnya dengan semangat kompetisi antar sesama saudara yang saling asah, saling asuh, saling asih.

'Cara mencintai Indonesia tak perlu dengan tumpah darahmu, cukup cintai persatuan bangsa ini dengan hatimu'.

Penulis Opini: Renanda Bachtar, Wakil Sekjen Partai Demokrat [noe]

Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka

Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka


Diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.


YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.

Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah membenarkan penetapan tersangka terhadap YO atas laporan Bawaslu Palembang kepada Gakkumdu. Bawaslu menilai yang bersangkutan tidak menjalankan rekomendasi digelar PSU pilpres lantaran kekurangan kertas suara yang membuat banyak tak bisa mencoblos pada Pemilu 2019.

"Benar, salah satu anggota KPU Palembang yang disebut dalam surat itu jadi tersangka tindak pidana pemilu," ungkap Didi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/6).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Baik dari pelapor, anggota KPU Palembang, dan sanksi ahli. YO direncanakan akan dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Bakal diperiksa lagi sebagai tersangka. Saksi lain juga sama," ucapnya. [noe]

Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang

Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya pelanggaran pihak Lapas Sukamiskin terkait terungkapnya aksi Setya Novanto berkeliaran di luar Lapas. Setya Novanto sejatinya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.


Berdasarkan informasi dari kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, setya Novanto bepergian saat mendapat izin berobat ke rumah sakit di Bandung.

"Masih dilakukan pendalaman oleh kantor wilayah Kemenkumham Jabar terkait dengan informasi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang dalam layanan rujukan RS di wilayah kota Bandung," ujar Ade saat merdeka.com mengonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (15/6).

Ade tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai terulang kembali Lapas Sukamiskin kebobolan atas ulah Novanto. Tercatat, sudah dua kali politisi Golkar itu keluar dari Lapas. Pertama pada 24 April 2019. Novanto tepergok berada di rumah makan Padang di RSPAD Gatot Soebroto. Novanto berdalih hanya sekadar mencari udara segar.
Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang
Lalu Novanto kembali terlihat berada di luar Lapas bersama seorang perempuan berkerudung hijau. Novanto diketahui mendatangi sebuah toko bangunan. Tersebarnya foto Novanto di luar Lapas, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak memutuskan memindahkannya dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur.

"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti, Jumat malam. [noe]

Sukhoi SU-35 Terancam Tak Bisa Perkuat TNI AU Tepat Waktu, Ini Penyebabnya

Sukhoi SU-35 Terancam Tak Bisa Perkuat TNI AU Tepat Waktu, Ini Penyebabnya

Kementerian Pertahanan menargetkan Sukhoi SU-35 sudah bisa datang bertahap akhir tahun ini, bertepatan dengan HUT TNI 5 Oktober 2019. Namun rencana itu masih menemui sejumlah ganjalan.
Indonesia membeli 11 Unit Sukhoi seharga USD 1,14 Miliar dengan skema 50 persen uang, dan 50 persen imbal dagang atau barter komoditi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut masih ada kendala imbal dagang dengan Rusia di Kementerian Perdagangan.

Sukhoi begini ya. Kalau antara saya dengan pabrik udah selesai. Kan sudah tanda tangan. Kontrak. Yang belum selesai adalah Kementerian Perdagangan. Karena ini kan pakai uang dengan pakai imbal dagang. 50 pakai uang 50 persen pakai imbal dagang. Artinya kita menjual karet, kelapa sawit, itu. Ini yang belum selesai, kata Ryamizard, di Kemhan, Rabu (12/6).

Menurut dia, urusan di Kemhan sudah beres. Kini tinggal menunggu di Kemendag. Namun dia belum bisa memastikan kapan Sukhoi tersebut akan datang.
Sukhoi SU-35 Terancam Tak Bisa Perkuat TNI AU Tepat Waktu, Ini Penyebabnya
Kalau saya sih enggak ada masalah. Udah selesai. Tanda tangan kok. Udah salaman. Tinggal nunggu yang kedua aja tuh imbal dagang. Tinggal nunggu pesawatnya aja, kata dia.

Proses Masih Berjalan di Kemendag


Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan proses negosiasi imbal dagang alias barter dengan Rusia masih berjalan. Diketahui imbal dagang dilakukan untuk membeli pesawat tempur Sukhoi Su-35 dengan sejumlah komoditas di dalam negeri.

"Intinya menunggu Kemenhan kapan dilaksanakan, kita pihak rusia dengan imbal beli," kata dia, di Kementerian Perdagangan, Rabu (12/6).

Dia mengatakan proses negosiasi masih terus berlangsung antara Indonesia dan negeri Beruang Merah tersebut. Terakhir kedua belah pihak telah membuat grup diskusi untuk membahas kelanjutan rencana tersebut.

"Rusia belum mau berunding untuk komoditi apa saja. Bukan belum mau tapi mau, jadi dibuat working grup," ujarnya.

Dalam kelompok tersebut akan disusun komoditas apa saja yang diinginkan Rusia. Juga disusun mekanisme imbal dagang Indonesia dan Rusia. "Dibuat komoditi apa saja yang dibutuhkan Rusia. Jadi akan dibentuk grup pihak Rusia dengan kita buat grup karena kan mekanisme imbal beli harus disusun," tandasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putera dan Wilfridus Setu Embu [ian]

Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI

Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI

Beredar postingan foto Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang ditulisi pernyataan terkait upaya pengesahan undang-undang baru agar Polri mudah menangkap dan memenjarakan anggota TNI. Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

"Saya tidak pernah membuat statement tersebut," tutur Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6).

Postingan yang masif beredar di sosial media dan aplikasi percakapan pribadi itu dinilai mengganggu sinergitas TNI Polri. Dedi pun meminta masyarakat cerdas menanggapi isu tersebut.
Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI

Penyebar berita hoaks sendiri dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

"Saring Sebelum Sharing," kata Dedi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com [bal]

Kasus Tuding Brigjen Subagyo Curi HP, AKBP Lalu Akan Hadapi Sidang Disiplin

Kasus Tuding Brigjen Subagyo Curi HP, AKBP Lalu Akan Hadapi Sidang Disiplin

Kasus AKBP Lalu Muhammad Iwan yang menuduh Brigjen Subagyo mencuri HP ditangani serius oleh Mabes Polri. Perwira menengah ini akan menghadapi sidang disiplin dan etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut AKBP Lalu telah diperiksa. Dia menyebut Polri akan menindak tegas seluruh anggota yang arogan.

"Ada tindakan arogan yang dilakukan oleh seorang pamen Polri di Cilacap terhadap salah seorang perwira tinggi TNI. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dan akan kami bawa ke sidang disiplin dan kode etik bahwa Polri akan menindak tegas seluruh anggotanya yang bersifat arogan," ujar M Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).

Sebelumnya, telah beredar di media sosial video seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri, AKBP Lalu Muhammad Iwan yang menuduh Perwira Tinggi (Pati) TNI, Brigjen TNI Subagyo dan keluarga mencuri handphone. Kejadian yang terekam dalam video amatir itu berdurasi 1 menit, terjadi di Hotel Atrium Cilacap, Jawa Tengah, Senin 3 Juni 2019, sekitar pukul 04.15 WIB.

Dalam Video tersebut, AKBP Lalu memberhentikan Direktur Peralatan Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Subagyo dan keluarganya yang berjumlah delapan orang, ketika meninggalkan lobi makan untuk menuju ke kamar hotel. Dia menuding salah satu dari mereka mengambil handphone merek iPhone miliknya yang ia letakkan di meja saat makan sahur.

"Stop stop stop berhenti dulu semuanya. Siapa yang mengambil HP saya. HP saya hilang, coba periksa semuanya satu-satu," ujar Lalu.

Mendengar tuduhan tersebut, Brigjen TNI Subagyo membalas dengan mengatakan agar jangan sembarangan menuduh. Istrinya juga menambahkan, mungkin (AKBP Lalu) lupa menaruh handphone-nya.
Kasus Tuding Brigjen Subagyo Curi HP, AKBP Lalu Akan Hadapi Sidang Disiplin
Akan tetapi, AKBP Lalu bersikeras untuk menggeledah tas yang dibawa Brigjen TNI Subagyo dan rombongan. Perwira menengah polisi itu menyuruh mengeluarkan handphone yang berada di saku celana anak laki-laki Brigjen TNI Subagyo bernama Rafi. Rafi kemudian mengeluarkan handphone miliknya, namun bukan milik AKBP Lalu. Hal ini membuat Brigjen TNI Subagyo tidak berkenan dan akhirnya cekcok.

AKBP Lalu kemudian memanggil salah satu pegawai hotel bernama Rudianto (FB Service) Hotel Atrium Cilacap. Dia meminjam handphone Rudianto untuk menelepon nomor ponsel miliknya dan ternyata berdering. Sumber suara handphone itu berada di atas meja awal tempat AKBP menaruh handphonenya sebelum ia mengambil makan untuk santap sahur.

Rombongan Brigjen TNI Subagyo dan AKBP Lalu kemudian mendatangi sumber suara handphone yang berdering tersebut. Selanjutnya AKBP Lalu meminta maaf kepada Brigjen TNI Subagyo dan keluarganya.

Setelah diselidiki dan akhirnya diketahui handphone Pewira Menengah Polri itu tidak hilang namun ada di atas meja makan tempat, Brigjen TNI Subagyo pun menelepon anak buahnya.

Pagi harinya pukul 08.00 WIB, Dandim beserta Kapolres Cilacap datang ke Hotel Atrium Cilacap. Setelah mengklarifikasi kejadian, diambil langkah-langkah penyelesaian.

Dandim dan Kapolres mempertemukan AKBP Lalu dengan Brigjen TNI Subagyo. AKBP Lalu kembali meminta maaf dan membuat surat pernyataan di atas materai atas kesalahannya.

Dalam surat itu, AKBP Lalu mengaku salah lantaran menuduh Direktur Peralatan TNI AD Brigjen Subagyo dan keluarganya mencuri iPhone. Dia juga meminta maaf lantaran sempat menahan dan menggeledah saku dan tas milik keluarga Subagyo. HP miliknya tidak dicuri, melainkan tertinggal di atas meja makan sebelum dia mengambil makanan untuk sahur. [ian]

Mantan KSAD Jenderal (Purn) George Toisutta Tutup Usia

Mantan KSAD Jenderal (Purn) George Toisutta Tutup Usia

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) George Toisutta meninggal dunia, Rabu (12/6). Almarhum menghembuskan napas terakhir pukul 05.25 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, karena sakit.

Kadispen AD Chandra Wijaya membenarkan kabar duka tersebut. Dan rencananya, mendiang George Toisutta akan dimakamkan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Betul. Almarhum disemayamkan di rumah duka RSPAD dan akan dimakamkan di Makassar," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/6).

Sebelumnya, Prabowo Subianto berkunjung ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Kunjungannya tersebut untuk menjenguk sahabat lamanya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) George Toisutta.

Jenderal TNI (Purn) George Toisutta saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di RSPAD secara serius lantaran menderita sakit kanker usus. Dalam kunjungannya tersebut, Prabowo sempat berbincang santai dengan sahabatnya itu. Dia pun berdoa agar Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa memberikan kesehatan kepada George Toisutta.

"Saya berdoa agar Allah SWT memberikan kesehatan dan kesembuhan untuk beliau, juga kepada keluarga beliau agar tetap kuat dan tegar," ungkap Prabowo di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (11/6).



Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menjelaskan bahwa hubungan kekerabatannya dengan Jenderal TNI (Purn) George Toisutta sangat dekat. Menurutnya, Mantan Kasad periode 2009-2011 itu merupakan sosok prajurit yang sangat cerdas dan kuat serta memiliki kemampuan strategi yang sangat baik.

"Beliau adalah sosok prajurit yang cerdas dan kuat dan memiliki kemampuan strategi yang sangat baik," ungkap Prabowo.

Capres 02 itu pun juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada seluruh prajurit TNI baik yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan untuk mengirimkan doa agar Jenderal TNI (Purn) George Toisutta dapat diberikan kesehatan kembali oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus memberikan doa agar beliau diberikan kesehatan dan kesembuhan," pintanya.

Jenderal TNI George Toisutta adalah seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat serta mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak tanggal 29 November 2009 hingga 30 Juni 2011. Sebelumnya ia menjabat sebagai Panglima Komando Strategi Angkat Darat (Pangkostrad) yang menjabat sejak 2007 hingga tahun 2009. [fik]

Komnas HAM Minta Polri Buktikan Korban Tewas 22 Mei adalah Perusuh

Komnas HAM Minta Polri Buktikan Korban Tewas 22 Mei adalah Perusuh 


Komnas HAM meminta Polri segera membuktikan dugaan korban meninggal dunia dalam kerusuhan 22 Mei adalah massa perusuh. Sebab, Komnas HAM juga mendapat laporan bahwa beberapa korban masih berada di bawah umur dan meninggal dunia sebelum kerusuhan terjadi.

"Kami sedang proses untuk pendalaman berbagai korban yang meninggal itu, misalkan, Harun itu kan anak pulang sekolah, ditemukan tewas dan kejadian katanya sore, apakah perusuh atau tidak?" ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, saat dihubungi kumparan, Rabu (12/6).

"Anak baru main pulang sekolah terus lagi main layang-layang, itu kami, Komnas HAM, datang ke rumahnya dan mendapat cerita dari keluarganya," sambungnya.

Harun (15), adalah salah satu korban tewas dalam kerusuhan pada Rabu (22/5) di Slipi, Jakarta Barat. Rekan Harun, Rijal Sumanto (15), yang turut bersama Harun saat tragedi terjadi, menyebut sahabatnya tewas diduga karena luka tembak pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.


Chairul berharap polisi segera menjawab dugaan-dugaan itu agar kasus ini menemukan titik terang. Terutama mengungkapkan ke publik alasan Harun dan korban lainnya meninggal diduga tertembak.

"Yang ditunggu oleh publik adalah korban-korban yang meninggal itu meninggal kenapa, kalau dari laporan kami misalnya, ada yang meninggal karena peluru tajam. Tantangan polisi saat ini, yakni membuktikan pelurunya dari siapa, jangan dibawa ke mana-mana dulu, ini soal faktual," tutur Chairul.

Sebelumnya, polisi mencatat ada sembilan orang meninggal dunia akibat kerusuhan tersebut. Dalam proses investigasi terhadap para korban, Polri menggandeng Komnas HAM.

"Polri sejauh ini cukup kooperatif. Kami terima laporan itu karena kami menerima juga laporan dari berbagai pihak. Polisi juga menyampaikan laporan, dan menurut kami kooperatif, kalau ada penyampaian pengungkapkan," tuturnya.

Adapun, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kesembilan korban itu merupakan massa perusuh.


Komnas HAM Minta Polri Buktikan Korban Tewas 22 Mei adalah Perusuh
"Termasuk juga sembilan, kita harus sampaikan bahwa sembilan korban meninggal dunia kami duga perusuh. Penyerang. Diduga, ya. Nanti ada waktunya setelah selesai (investigasi) Polri dan Komnas HAM akan sampaikan ke publik," ungkap Kadiv Humas Polri M. Iqbal.

Sebelumnya, Polri menyebut korban meninggal akibat kerusuhan sebanyak delapan orang. Berikut data-data korban meninggal dunia yang dihimpun dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

1. Farhan Syafero, pria, 31 tahun. Meninggal di RS Budi Kemuliaan pada 22 Mei 2019, jenazah sempat dirujuk ke RSCM.

2. M Reyhan Fajari, pria, 16 tahun. Meninggal di RSAL Mintoharjo pada 22 Mei 2019

3. Abdul Ajiz, pria, 27 tahun. Meninggal di RS Pelni pada 22 Mei 2019

4. Bachtiar Alamsyah, pria. Meninggal di RS Pelni pada 22 Mei 2019

5. Adam Nooryan, pria, 19 tahun. Meninggal di RSUD Tarakan 22 Mei 2019

6. Widianto Rizky Ramadan, pria, 17 tahun. Meninggal di RSUD Tarakan

7. Pria tanpa identitas, meninggal di RS Dharmais 22 Mei 2019

8. Sandro, pria, 31 tahun. Meninggal di RSUD Tarakan 23 Mei 2019, usai dirawat sejak 22 Mei 2019.

Pemerintah Siapkan Insentif Ajak Dosen Asing Masuk RI

Pemerintah Siapkan Insentif Ajak Dosen Asing Masuk RI


Jakarta - Pemerintah tengah merevisi aturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencanannya, dalam aturan tersebut akan dibuat beberapa insentif untuk menarik tenaga pendidik asing mengajar di Indonesia.

Menurut Sekretaris Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono revisi aturan tersebut akan memberikan insentif di bidang jasa, seperti pendidikan, ekonomi kreatif, dan kesehatan.

"KEK, ada dua revisi PP, finalisasi PP kek, fasilitas fiskal di KEK. Ada beberapa pending, karena KEK ditambahi tax holiday allowace. Kek nanti ada jasa, kesehatan, pendidikan, ekonomi kreatif," jelas dia dalam halalbihalal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Pemerintah Siapkan Insentif Ajak Dosen Asing Masuk RI
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi pun menambahkan revisi dilakukan guna menarik investor masuk. Pasalnya saat ini sudah ada 12 KEK yang beroperasi namun masih dinilai kurang kinerjanya.

"Kita lihat, dikasih KEK juga dianggap kurang menarik dan penyelenggaraan ini dianggap ribet, dan untuk insentif fasilitas kita kaji ulang tax holiday dan allowance," ungkap Ellen.

Ellen menjelaskan nantinya revisi juga membahas untuk pajak orang pribadi luar negeri seperti dosen asing. Pihaknya pun masih menghitung perpajakannya agar tidak merugikan di waktu depan.

"Orang pribadi luar negeri ini kan beda-beda, kalau misalnya KEK pendidikan, dosen asing bisa mengajar di Indonesia. Kita lihat dan akan kita kaji pajak penghasilannya seperti apa soalnya kan ini pakai devisa. Sama seperti kesehatan juga, orang sakit ke luar negeri biasanya nah kita pindahkan pelakunya ke dalam negeri," pungkas dia. (dna/dna)

Bully Temannya di Facebook, 3 Emak-emak di Kalteng Dipanggil Polisi

Bully Temannya di Facebook, 3 Emak-emak di Kalteng Dipanggil Polisi


Hati-hati di media sosial. Termasuk urusan pasang komen. Jangan sampai malah berurusan dengan polisi.

Seperti tiga emak-emak di Palangka Raya, Kalteng yang dipanggil polisi karena membully temannya di facebook.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (12/6), tiga emak-emak itu dilaporkan temannya yang merasa tersinggung karena dikomentari dengan kata-kata yang dianggap.

"Kami memanggil tiga orang ibu rumah tangga warga Jalan Pelatuk Kota Palangka Raya karena dilaporkan oleh tetangganya sendiri terkait komentarnya di facebook," terang Hendra.

Pelapor Siti Khadijah yang juga beralamat di Jalan Pelatuk merasa dibully dan dilecehkan di media sosial, kemudian melaporkannya ke Bidhumas Polda Kalteng.

"Siti Khadijah keberatan terhadap komentarnya Risna Rifa'i (27) pemilik akun facebook @yesna yesna dan keberatan terhadap komentarnya Siti Julaeha (48) pemilik akun facebook @Siti Julaeha," beber Kabidhumas.

Pelapor juga keberatan terhadap komentarnya Muljannah (29) pemilik akun facebook @Mozza adytia yang dinilai menghina dirinya di media sosial.
Bully Temannya di Facebook, 3 Emak-emak di Kalteng Dipanggil Polisi

"Kami selesaikan masalah ini dengan jalan perdamaian dan kekeluargaan. Kepada terlapor kami lakukan pembinaan agar bijak bermedia sosial kemudian terlapor meminta maaf kepada pelapor," ujar Hendra.

Hendra berharap agar warganet yang lain dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan tidak melakukan hal sama di media sosial.

"Media sosial hendaknya dipergunakan untuk bersosialisasi bukan untuk menghina atau melecehkan orang lain. Stop Bullying," tutupnya.

Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar

Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar


Merdeka.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Purn Sofjan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Polisi menjadwalkan pemeriksaannya hari ini. Namun Sofjan tidak memenuhi panggilan karena sedang sakit.


Sofjan Jacob merupakan alumnus Akademi Ke polisian tahun 1970. Dia pernah menjabat Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Asahan, Kapolres Simalungun, Kapolres Deli Serdang, dan Kapoltabes Medan.

Jenderal bintang dua ini pernah menjadi Kapolda Sulsel sebelum dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya tanggal 8 Mei 2001. Dia menggantikan Irjen Mulyono yang pensiun dan menempati posisi sebagai Irjen di Kementerian Kehutanan.

"Pengangkatan Saya Tak Istimewa," kata Sofjan kala itu. Sebab menurut perwira yang satu ini, sebelumnya toh ada polisi luar daerah yang menjabat posisi tadi.

Padahal, Sofjan adalah pejabat tinggi Kepolisian yang menjadi Kapolda Metro Jaya dengan penempatan lama di luar Jawa. Bagi Sofjan, pengangkatan itu adalah sebuah tantangan tugas. Maklum, sebagai pusat kegiatan politik dan keamanan, langkah pengamanan di Jakarta tentu lebih kompleks.

SCTV melaporkan upacara sertijab dua alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Kepolisian tahun 1970 itu dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro. Selain dihadiri seluruh jajaran Polda Metro Jaya, sertijab juga diikuti sejumlah undangan antara lain Gubernur DKI Sutiyoso dan Panglima Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal TNI Bibit Waluyo.

Namun jabatan Polda Metro Jaya tak lama disandangnya. 18 Desember 2001, dia menyerahkan jabatan tersebut pada Irjen R. Makbul Padmanagara

Lama setelah pensiun, Sofjan Jacob tersandung masalah hukum. Dia pernah dilaporkan karena mengancam petugas satpam Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran medio Desember 2011 dengan senjata api. Kala itu, Sofjan membantah melakukan intimidasi.

Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar
1. Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Sandi
Merdeka.com - Sofjan Jacob ikut menghadiri kampanye Akbar capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subiantodan Sandiaga Salahuddin Uno di Stadion Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (31/3).

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Jacob menegaskan bahwa kehadirannya ke acara Kampanye Akbar adalah untuk mendukung Prabowo-Sandi menenangkan pemilu 2019 mendatang. Sehingga, rakyat Indonesia bisa hidup lebih sejahtera dan lebih baik dari kondisi saat ini.

Kala itu, Sofjan menitipkan pesan kepada anggota polisi aktif supaya netral dalam Pemilu 2019. Dia juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia melaporkan ke Divisi Propam Polri jika menemukan adanya pelanggaran kode etik anggota Polri aktif yang memaksa untuk memilih salah satu paslon tertentu supaya dikenakan saksi hukum.

2. Polri Kantongi Bukti Video
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan Yacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar. Mabes Polri mengaku memiliki bukti berupa rekaman video soal ajakan makar yang dilakukan Sofjan Jacob.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan laporan tersebut diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Argo pun menyebutkan, kalau Sofyan Yacob telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Argo.

Argo menjelaskan, laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.

"(Bukti Sofyan Yacob makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

3. Tak Hadir Karena Sakit
Merdeka.com - Pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani. Ia mengatakan, kliennya hari ini diperiksa namun pihaknya meminta penundaan tersebut.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan Yacob minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," paparnya.

Ini Penjelasan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Selalu Tampil Dengan Baju Loreng

Ini Penjelasan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Selalu Tampil Dengan Baju Loreng

Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hampir selalu tampil dengan baju loreng TNI atau yang disebut dengan pakaian dinas lapangan (PDL). Jarang Panglima tampil dengan pakaian dinas harian (PDH). Termasuk untuk acara di istana atau laporan kenaikan pangkat para perwira tinggi.


Panglima TNI mengaku memiliki alasan sendiri. Menurutnya menggunakan baju loreng menunjukkan integrasi tiga angkatan darat, laut dan udara.

"Saya adalah bapak dari tiga angkatan yaitu AD, AL dan AU, untuk itu saya harus bersikap adil terhadap tiga angkatan. Dalam kedinasan sehari-hari saya menggunakan baju loreng TNI sebagai perwujudan integrasi tiga angkatan," kata Hadi seperti ditulis di situs resmi TNI.


Anggota Komisi I DPR, Mayjen Purnawirawan Supiadin Aries Saputra beberapa waktu lalu sempat menanyakan hal ini. Menurutnya masing-masing pakaian dinas ada peruntukannya. Supiadin menjelaskan, PDL loreng hanya digunakan saat latihan atau siaga dalam tugas-tugas di lapangan.

Namun Politikus NasDem ini juga menduga alasan Marsekal Hadi lebih senang menggunakan pakaian PDL loreng karena mau mengesankan dirinya milik semua matra yang ada di TNI. [ian]

Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP, AKBP Lalu Muhammad Iwan Diperiksa Propam Polri

Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP, AKBP Lalu Muhammad Iwan Diperiksa Propam Polri


Merdeka.com - Propam Polri memeriksa Perwira Menengah (Pamen) Polri yakni AKBP Lalu Muhammad Iwan. Ia diperiksa karena telah menuduh Perwira Tinggi (Pati) TNI Brigjen TNI Subagyo dan keluarga.

"Saya kira pemeriksaan ini nanti akan betul-betul memberikan petunjuk terkait pelanggaran-pelanggaran etika sopan santun dan sebagainya," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Asep menegaskan, saat ini untuk status dari AKBP Lalu sudah sebagai terperiksa. Dalam pemeriksaan ini, pihaknya juga harus memenuhi bukti yang kuat.

"Tentunya sebagai aparat penegak hukum, dalam konteks hal seperti itu juga harus dikuatkan dengan berbagi bukti," ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, akan menjadi perhatian khusus bagi para Pamen Polri. Terlebih, ini sudah dinilai langsung oleh pimpinan Polri.

"(Statusnya terperiksa) ya. Saya kira pimpinan juga sudah memberikan penilaian bahwa kasus ini menjadi perhatian Pamen Polri. Tentunya tidak seperti itu menyikapi persoalan yang dihadapi," pungkasnya.

Sebelumnya, telah beredar di media sosial video seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri, AKBP Lalu Muhammad Iwan yang menuduh Perwira Tinggi (Pati) TNI, Brigjen TNI Subagyo dan keluarga mencuri handphone. Kejadian yang terekam dalam video amatir itu berdurasi 1 menit, terjadi di Hotel Atrium Cilacap, Jawa Tengah, Senin 3 Juni 2019, sekitar pukul 04.15 WIB.

Dalam Video tersebut, AKBP Lalu memberhentikan Direktur Peralatan Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Subagyo dan keluarganya yang berjumlah delapan orang, ketika meninggalkan lobi makan untuk menuju ke kamar hotel. Dia menuding salah satu dari mereka mengambil handphone merek iPhone miliknya yang ia letakkan di meja saat makan sahur.

"Stop stop stop berhenti dulu semuanya. Siapa yang mengambil HP saya. HP saya hilang, coba periksa semuanya satu-satu," ujar Lalu.

Mendengar tuduhan tersebut, Brigjen TNI Subagyo membalas dengan mengatakan agar jangan sembarangan menuduh. Istrinya juga menambahkan, mungkin (AKBP Lalu) lupa menaruh handphone-nya.

Akan tetapi, AKBP Lalu bersikeras untuk menggeledah tas yang dibawa Brigjen TNI Subagyo dan rombongan. Perwira menengah polisi itu menyuruh mengeluarkan handphone yang berada di saku celana anak laki-laki Brigjen TNI Subagyo bernama Rafi. Rafi kemudian mengeluarkan handphone miliknya, namun bukan milik AKBP Lalu. Hal ini membuat Brigjen TNI Subagyo tidak berkenan dan akhirnya cekcok.
Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP, AKBP Lalu Muhammad Iwan Diperiksa Propam Polri
AKBP Lalu kemudian memanggil salah satu pegawai hotel bernama Rudianto (FB Service) Hotel Atrium Cilacap. Dia meminjam handphone Rudianto untuk menelepon nomor ponsel miliknya dan ternyata berdering. Sumber suara handphone itu berada di atas meja awal tempat AKBP menaruh handphonenya sebelum ia mengambil makan untuk santap sahur.

Rombongan Brigjen TNI Subagyo dan AKBP Lalu kemudian mendatangi sumber suara handphone yang berdering tersebut. Selanjutnya AKBP Lalu meminta maaf kepada Brigjen TNI Subagyo dan keluarganya.

Setelah diselidiki dan akhirnya diketahui hanphone Pewira Menengah Polri itu tidak hilang namun ada di atas meja makan tempat, Brigjen TNI Subagyo pun menelepon anak buahnya.

Pagi harinya pukul 08.00 WIB, Dandim beserta Kapolres Cilacap datang ke Hotel Atrium Cilacap. Setelah mengklarifikasi kejadian, diambil langkah-langkah penyelesaian.

Dandim dan Kapolres mempertemukan AKBP Lalu dengan Brigjen TNI Subagyo. AKBP Lalu kembali meminta maaf dan membuat surat pernyataan di atas materai atas kesalahannya.

Dalam surat itu, AKBP Lalu mengaku salah lantaran menuduh Direktur Peralatan TNI AD Brigjen Subagyo dan keluarganya mencuri iPhone miliknya. Dia juga meminta maaf lantaran sempat menahan dan menggeledah saku dan tas milik keluarga Subagyo. Padahal, iPhone miliknya tidak diambil, melainkan tertinggal di atas meja makan sebelum ia mengambil santap sahur. [gil]

Polri Dalami Isu Keterlibatan Anggota Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei

Polri Dalami Isu Keterlibatan Anggota Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei


Merdeka.com - Nama anggota Tim Mawar, kelompok penculik aktivis pada peristiwa Mei 1998, mencuat dan diisukan sebagai dalang kerusuhan aksi 22 Mei 2019. Polri pun melakukan investigasi atas kabar tersebut.


"Sehubungan adanya keterlibatan salah satu tim begitu, sedang dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya, penyidik melakukan upaya penyelidikan dengan memperhatikan berbagai sumber informasi, termasuk dari media tersebut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Menurut Asep, penyidik pastinya menggunakan metode secara khusus untuk penyelidikan terkait Tim yang dulu beranggotakan Kopassus TNI AD ini.

"Sehingga kita mengetahui keterlibatan berbagai unsur dan juga kelompok," jelas dia.

Asep membantah munculnya isu tersebut berawal dari informasi internal kepolisian. Hanya saja, dia juga tidak menampik bahwa Polri melakukan investigasi menyeluruh demi mengungkap siapa dalang kerusuhan 22 Mei tersebut.

"Kita tidak pernah memberikan informasi sebegitu terbuka ya. Bahwa semua itu masih dalam penyelidikan kita," Asep menandaskan.

Periksa 447 Tersangka

Saat ini sudah ada sebanyak 447 orang yang tersangka sebagai tersangka kerusuhan 22 Mei. Sementara 67 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka sebagian sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Ada juga yang masih menjalani pembinaan di Rumah Anak Cipayung, Jakarta Timur.

"Masih didalami ya siapa aktor intelektualnya. Sedang dilakukan pendalaman sehingga dari aspek perencanaan, pelaksanaan, sampai eksekusi menjadi bagian proses penyidikan kita," jelas dia.
Kapolri Jendral Tito Karnavian sendiri telah membentuk tim investigasi khusus dalam menangani kasus kerusuhan 22 Mei. Tim tersebut bertugas mencari fakta-fakta terkait urutan kejadian, hingga timbul korban.

Secara prinsip mekanisme, kerja kita tidak sendiri. Kita bekerja sama dengan Ombudsman dan teman-teman Komnas HAM. Kerjasamanya sifatnya adalah paralel, jadi semuanya bekerja. Nanti kita akan mengkonfirmasi hasil dari pada masing-masing. Tentunya semua ini akan dimulai dari aspek penyelidikan terkait kronologisnya," Asep menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com [ian]

Mantan Komandan: Tim Mawar Sudah Bubar Tahun 1999

Mantan Komandan: Tim Mawar Sudah Bubar Tahun 1999

 Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan, eks Komandan Tim Mawar, mendatangi Dewan Pers. Kedatangannya bersama sejumlah kuasa hukum untuk melaporkan pemberitaan majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang terbit pada 10 Juni kemarin.


"Kita bermaksud mengajukan ke Dewan Pers karena ada berita ini saya merasa dirugikan, karena Tim Mawar itu sudah bubar tahun '99 sesuai surat keputusan pengadilan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Menurutnya, pemberitaan yang menyinggung Tim Mawar tidak tepat. Sebab, kata dia, tim tersebut sudah bubar.

"Pemberitaan itu langsung menuduh tanpa ada klarifikasi, tanpa ada dugaan ataupun apa bahasanya. Mereka kan eks ini (tim mawar) dan Keluarga ada anak, mereka kan merasa dirugikan dengan berita ini," kata Chairawan.

Mantan Komandan: Tim Mawar Sudah Bubar Tahun 1999

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan pihaknya segera mendudukkan pelapor dalam hal ini Chairawan dan pihak majalah Tempo sebagai terlapor pekan depan.

"Kami sudah merencanakan akan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chirawan dan majalah Tempo pada Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," kata Hendry.

"Jadi perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai Undang-undang Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya dianggap melanggar kode etik berupa sanksi-sanksi etis sifatnya jadi tidak ada pidana atau perdata," jelas dia.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com [lia]

Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang

Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.


"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Febri mengatakan, rencananya Sofyan Basir akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK," kata Febri.

Penyidikan Sofyan Basir sendiri dimulai sejak 22 April 2019. Dalam proses penyidikannya telah diminta keterangan sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur seperti Menteri ESDM, pejabat di PT. PLN (persero) dan anak perusahaan, pihak PT. Samantaka Batubara, anggota DPR-RI, mantan pengurus Partai Golkar, dan pihak swasta lain.

Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berterimakasih lantaran penyidik KPK mempercepat proses penyidikan terhadap kliennya. Sofyan sendiri dijerat lembaga antirasuah pada 23 April 2019 dan ditahan pada 27 Mei 2019.
Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang
"Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari sudah terselesaikan. Saya terima kasih juga kepada KPK telah mempercepat proses ini," kata Soesilo yang mendampingi Sofyan Basir.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

KPK: Kerugian Negara dalam Kasus BLBI Capai Rp 4,58 Triliun

KPK: Kerugian Negara dalam Kasus BLBI Capai Rp 4,58 Triliun

KPK menyematkan status tersangka kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih, dalam skandal dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya diduga turut diperkaya atas penyalahgunaan dana BLBI hingga merugikan keuangan negara.

"Diduga kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp 4,58 Triliun," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/6).

Hasil ini sesuai dengan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Per Oktober 2018, audit BPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 4,58 triliun.

Saat itu, BPK menemukan indikasi kerugian negara akibat BLBI memiliki selisih sebesar Rp 220 miliar dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 4,8 triliun.


"Dikarenakan tersangka SJN (Sjamsul) diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tutur Syarif.

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul mendapat dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada krisis tahun 1998. BDNI, sebagai salah satu obligor, juga menerima bantuan lainnya sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999-30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Namun dalam perkembangannya, BDNI diduga menyalahgunakan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melanggar hukum dan diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira sebagai piutang lancar. Namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.


Syafruddin yang kala itu menjadi Ketua BPPN dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan.

Syafruddin kemudian malah menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbuatan Syafruddin tersebut dinilai membuat Sjamsul Nursalim mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Syafruddin sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Hukumannya diperberat di tahap banding menjadi 15 tahun penjara dan sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 2 ke (1) KUHP. 

Sofyan Jacob Tersangka, Polri Tegaskan Punya Bukti dan Saksi

Sofyan Jacob Tersangka, Polri Tegaskan Punya Bukti dan Saksi


JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Mohammad Sofyan Jacob akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Sofyan terkait kasus dugaan makar.

"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).

Argo melanjutkan, pemeriksaan Sofyan setelah Mabes Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kini setelah pemeriksaan itu, Polisi telah menetapkan tersangka. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

Mohammad Sofyan Jacob mencuat kepermukaan setelah diduga kuat terlibat dalam makar. Pejabat tinggi Polri di era pemerintah Presiden Gusdur dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan tidak asing bagi pejabat Polda Metro Jaya. Sofyan diangkat oleh Kapolri Jenderal Pol S Bimantoro pada 2001 silam. Namun kini Sofyan akan diperiksa di bekas tempat dia bekerja 18 tahun yang lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti dan telah memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka Sofyan. Bahkan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Argo.

Argo menjelaskan laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri. Salah satunya ucapan dalam bentuk video.

"Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

"Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," ujar Argo.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengatakan, kliennya hari ini diperiksa namun pihaknya meminta penundaan tersebut.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor Sofyan tak lain merupakan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," tutupnya.

Kategori

Kategori