Ketua DPRD Fraksi PDIP Berhasil Diringkus Pada Saat Melakukan Pesta Narkoba !

Ketua DPRD Fraksi PDIP Berhasil Diringkus Pada Saat Melakukan Pesta Narkoba !  - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Muhammad Syaihu Kamis Malam Tanggal 1 Agustus 2016 Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian Karena Diketahui Menyalahgunakan Narkoba. Diketahui Jika Syaihu menjabat juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Di Kabupaten Sarolangun.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, Menjelaskan Jika Bahwasannya Pada saat pukul 21.00 WIB tadi malam memang telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Diketahui jika Salah seorang di antaranya bernama Muhammad Syaihu.

Ketua DPRD Fraksi PDIP Berhasil Diringkus Pada Saat Melakukan Pesta Narkoba !  - Commando

Baca Berita Terkini Lainnya :
Psikolog : Kasus Pemukulan Guru Diakibatkan Karena Salah Asuh Anak - Commando
Bukannya Menyesal Setelah Di BUI Orang Tua Pemukul Guru Malah Lapor Balik - Commando

Sri Kurniawati Juga Menambahkan Jika, penangkapan itu sendiri dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya pesta narkoba di salah satu rumah di Jalan Kampung Bugis, RT 35 Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Syaihu diringkus bersama tujuh tersangka lain saat sedang mengkonsumsi narkoba," kata Sri di Jambi, Jumat, 12 Agustus 2016.

Tujuh tersangka lainnya yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian adalah Abdul Hakam (42), Jamaludin (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Morsa Berlian (25) dan Timbul Widiyo (28). "Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, 1 buah bong dan 1 buah pirex kaca," katanya menambahkan.

Penangkapan ini sendiri dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai respon dari laporan masyarakat setempat jika diwilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Aparat saat melakukan penggeledahan terhadap salah seorang tersangka yakni Abdul Hakam menemukan 1 paket sabu dan seperangkat alat sabu di lokasi. "Menurut Abdul Hakam mereka habis mengunakan bersama sama."

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :
Saling Tikam, Briptu Niazi Teriak Di Pengadilan, Sabu itu Milik Yaumil, Saudara Kasat Narkoba
Karena Lokasinya Strategis Kini Lanud El Tari Jadi Basis Latihan Terbang Internasional - Commando

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi, membenarkan jika Syaihu memang ditangkap terkait narkoba. Partai kata dia tidak bisa menolerir kejahatan tersebut dan juga akan memberikan sanksi tegas.

"Ini tidak main-main, kalau terbukti partai akan memberikan sanksi tegas," katanya.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon