Saling Tikam, Briptu Niazi Teriak Di Pengadilan, Sabu itu Milik Yaumil, Saudara Kasat Narkoba

SALING TIKAM, BRIPTU NIAZI TERIAK-TERIAK DI PENGADILAN: SABU ITU MILIK YAUMIL, SAUDARA KASAT NARKOBA! - COMMANDO

C0MANDO.COM - Anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung Brigadir Satu Niazi Yusuf menjadi saksi kasus penyelundupan sabu di dalam sel Polresta Bandar Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8).

Seusai memberikan kesaksian pada perkara itu, Briptu Niazi berteriak-teriak. Teriakan Niazi kembali membuat gaduh suasana pengadilan.

SALING TIKAM, BRIPTU NIAZI TERIAK-TERIAK DI PENGADILAN: SABU ITU MILIK YAUMIL, SAUDARA KASAT NARKOBA!

Niazi menjadi saksi terhadap lima terdakwa Winda, Ayu, Erna, Nita dan Resti. Niazi juga ditetapkan menjadi tersangka karena disangka sebagai pemasok sabu tersebut.

"Saya tidak bersalah saya minta keadilan dari Kapolda Lampung (Brigadir Jenderal Ike Edwin)," teriak Niazi saat dibawa petugas menuju ruang tahanan pengadilan.

Niazi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut. Lima terdakwa perempuan menyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa sabu yang ditemukan di tubuh tahanan perempuan Winda berasal dari Niazi.

Belakangan terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu berasal dari Aiptu Yaumil bukan Niazi.


Pada saat hendak masuk ke dalam mobil untuk dibawa kembali ke Polresta Bandar Lampung, Niazi kembali berteriak.

"Saya difitnah. Barang (sabu) itu milik Yaumil. Itu ada di BAP awal. Tapi Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasat Narkoba," teriak Niazi sembari dipegangi petugas kepolisian yang menariknya untuk masuk ke mobil.

Pada saat Niazi baru datang ke pengadilan, terjadi kericuhan. Kerabat Niazi terlibat pertengkaran dengan salah satu pengunjung sidang. Keluarga Niazi menunjuk-nunjuk seorang perempuan. Perempuan tersebut juga teriak-teriak. Keributan ini membuat gaduh pengadilan.

Aparat keamanan memisahkan pertengkaran tersebut. Niazi langsung dibawa ke dalam ruang sidang. Niazi sendiri dikawal ketat oleh petugas Polresta Bandar Lampung.

Di dalam kesaksiannya, Niazi menceritakan awal penemuan sabu di dalam sel. Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, bertugas piket jaga tahanan. Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan. "Biasanya tahanan perempuan satu kamar. Ini ada yang dipisah. Saya jadi curiga," ucapnya.

Kepala SPK Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Rohim datang ke sel kontrol tahanan. Pada saat itu, tutur dia, dirinya berkoordinasi dengan Rohim agar menggelar razia karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

Razia digelar lalu ditemukan satu paket sabu di tubuh tahanan perempuan bernama Winda. Menurut Niazi, Rohim membawa Winda ke Satuan Reserse Narkoba.

"Ipda Rohim lalu datang lagi ke tahanan bilang sama saya sabu itu dari Aiptu Yaumil. Ada saksinya anggota provost Brigadir Joko," ucap dia.

Entah kenapa, lanjut Niazi, keterangan Winda dkk berubah.

"Winda cs merubah keterangan bahwa sabu itu berasal dari Niazi bukan Yaumil," terang Niazi.

Sumber : Berita Islam

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon