Bukannya Menyesal Setelah Di BUI Orang Tua Pemukul Guru Malah Lapor Balik

Bukannya Menyesal Setelah Di BUI Orang Tua Pemukul Guru Malah Lapor Balik, dan Kini Guru Dasrul Terancam UU Perlindungan Anak - Commando

C0MANDO.COM - MAKASAR - Selepas Kemarin Dikabarkan Jika Orang Tua Murid Pemukul Guru telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Adnan Ahmad (43), Malah melaporkan balik Pak Guru Dasrul Yang Mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar, Dalam laporannya adnan menyebutkan jika bahwasannya anaknya, MA (15), sempat dipukul oleh Dasrul di dalam kelas sebelum anaknya diminta keluar dari dalam ruangan.

Baca Juga Berita Terkait :
Edan Bukannya Minta Maaf Adnan Malah Bangga dan Tak Menyesal Aniaya Guru - Commando
Ekspresi Orang Tua Murid Pemukul Guru Tertunduk Lesu Setelah Di BUI - Commando


Kepala Kepolisian Sektor Tamalate Makassar Komisaris Azis Yunus membenarkan adanya laporan balik dari tersangka pemukul Guru (Adnan). Komisaris Azis Dengan Jujur mengaku Pihaknya akan tetap memproses laporan tersebut.

"Kita tetap proses dan menunggu bukti berupa hasil visum dan meminta keterangan saksi," kata Azis, Jumat 12 Agustus 2016.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Inspektur Jendral Anton Charlyan menegaskan pihaknya akan objektif menangani kejadian ini. Anton menggaransi pihaknya akan transparan menangani kasus ini.

"Pokoknya dalam hal ini Polri akan menyelesaikannya secara objektif secara transparan dan sesuai harapan kita bersama dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anton.

Pihak Polsek Tamalate Makassar sebelumnya telah menetapkan orangtua siswa, Adnan Ahmad dan anaknya, MA, sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Dasrul.

Orangtua siswa, Adnan Ahmad, 43, beserta anaknya, MA, 15, ditetapkan melanggar pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Berita Terkini Lainnya :
Memanas dengan China, Amerika Kirim Tiga Pesawat Bomber Nuklir ke Kawasan Pasifik
Setelah Berantas Narkoba Kini Duterte Kerahkan Militer Filipina Untuk Hancurkan Abu Sayyaf

"Pasal yang ditiduhkan kepada tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 1 yaitu penganiayaan berat, karena yang bersangkutan (Dasrul) masih dirawat," kata Anton, usai mengunjungi Dasrul di RS (Rumah Sakit) Bhayangkara Makassar ( Viva.co.id)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon