Waduh Sudah ada Saksi di Pulau Seribu yang Benarkan Jika Ahok Hina Surah Al Maidah 51 - Commando

Bareskrim Periksa Saksi di Pulau Seribu, Ini Hasilnya : Saksi di Pulau Seribu Benarkan Ahok Hina Al Maidah 51 - Commando

PULAU SERIBU, Dilaporkan jika Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sudah mendatangi Pulau Seribu terkait dengan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penghinaan terhadap ayat kitab suci alquran surah Al Maidah ayat 51. Dalam kunjungan pada Hari minggu kemarin (16/10), Pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa masyarakat yang ada di Kepulauan Seribu yang ikut menghadiri kedatangan Ahok.

Bareskrim Periksa Saksi di Pulau Seribu, Ini Hasilnya : Saksi di Pulau Seribu Benarkan Ahok Hina Al Maidah 51 - Commando

Terkait dengan hal ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak nya di awali dengan mendatangi kepada Lurah, Ketua Pemerintah Daerah dan juga kelompok nelayan Kepulauan Seribu.

"Ada lurah, ada Ketua Pemda, ada kelompok nelayan yang hadir pada acara itu," ujar Andrianto saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Senin (17/10).

Sesuai dengan Hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruhnya membenarkan jika Gubernur DKI Jakarta memang berada di Kepulauan Pramuka, Pulau Seribu pada Hari Selasa 27 September 2016 lalu dan berdialog dengan masyarakat. Sedangkan, perihal dengan dugaan pernyataan Ahok yang dianggap melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Ayat Suci Al Quran Ayat al-Maidah pun dibenarkan oleh para saksi.

"Ya memang ada juga mengucapkan kalimat seperti itu. Kan kita cuma membuktikan, oh benar bahwa pada saat itu Pak Ahok ada ngomong seperti itu," ujar Andrianto.

Hanya saja, kata dia, tetap saja pihaknya tidak bisa memutuskan karena harus menunggu keterangan resmi dari forensik yang tengah memeriksa video tersebut. Namun saat ditegaskan kembali berapa banyak perbedaan antara editan dan video yang asli, Andrianto menuturkan bahwa tidak begitu banyak perbedaan.

"Durasi panjang dan durasi pendek tidak ada beda kan ya, tapi kan saya tidak bisa mengatakan seperti itu. Nanti tunggu forensik," ujarnya.

Sumber : Republika

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon