Satu Tikus Tertangkap ! Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Dikabarkan Telah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP - Commando

Satu Tikus Tertangkap ! Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Dikabarkan Telah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan Jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) Priode 2011-2012.

Tersangka baru yang berhasil di ungkap kpk sendiri tak lain ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Yakni Irman.

Satu Tikus Tertangkap ! Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Dikabarkan Telah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP - Commando

Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Prajurit TNI AU Kerahkan 70 Pesawat Tempur dan 2.200 Personel ke Natuna, Posisi Siap Tempur
Raih 54 Medali, buktikan TNI AD Yang Tertangguh Pada Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2016
Setelah Aguan Diundang Ke Istana Oleh Presiden, KPK Tak Perpanjang Cekal Aguan - Commando

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan IR (mantan) Dirjen Dukcapil sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak Juga Menambahkan jika, Irman bersama dengan rekan-rekannya termasuk para tersangka dari golongan pejabat yang membuat komitmen Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  terkait pengadaan e-KTP dengan nilai proyek  Sebesar Rp 6 triliun.

Irman yang secara terang terangan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Yuyuk, jika berdasarkan pasal yang dijeratkan, Irman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ujar dia, ada semacam mark up yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon