Inilah Sosok Politikus PDIP yang terjerat kasus Penipuan Sebesar Rp 96 M

Inilah Sosok Politikus PDIP yang terjerat kasus Penipuan Sebesar Rp 96 M

C0MANDO.COM - Jakarta - Dikabarkan Salah Satu Anggota Komisi IX DPR, Indra P Simatupang harus menelan pil pahit Pada saat Di Umumkan resmi Menjadi Tahanan Pihak Kepolisian dikarenakan diduga kuat melakukan penipuan investasi bodong minyak sawit  senilai Rp 96 miliar. Sepak terjang Indra di kursi parlemen sendiri masih terhitung hijau tetapi pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan pertambangan.

Inilah Sosok Politikus PDIP yang terjerat kasus Penipuan Sebesar Rp 96 M - Commando

Berdasarkan profil dari situs resmi DPR, Sabtu (29/10/2016), pria kelahiran Jakarta 45 tahun silam ini tercatat sempat menjabat sebagai direktur PT Bara Adi Pratama yang membidangi batu bara. Selain itu, ia pernah bekerja di PT Kencana Katara Kewala yang membidangi peralatan proses minyak sawit dan PT Macika Mada Madana yang membidangi bijih nikel.


Kader PDIP tersebut memulai karier di kursi parlemen saat terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor. Saat itu, Indra memperoleh 35139 suara menjadi 1 dari 109 Caleg PDIP yang lolos ke Senayan.

Alumni Universitas Trisakti ini sempat menjadi Koordinator Keluarga Besar Trisakti untuk menginisiasi mendukung Jokowi menjadi presiden periode 2014-2019 kala itu. Dia berhasil mengumpulkan 130 alumni dari tahun 1968 sampai tahun 1999.

"Jokowi perlu dimenangkan dalam pilpres mendatang. Kita hanya mendukung Jokowi, terlepas dari siapa cawapres itu kita lihat nanti. Kita akan pantau terus dinamika," ucap Indra kala itu di rumah makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (27/4/2014).


Dua tahun duduk di kursi parlemen, kini nasibnya berubah 180 derajat setelah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp 96 miliar, dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun penjara. Pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," jelas Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya Ir Muwardy Simatupang dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun keduanya belum ditahan. "Kami masih pendalaman, nanti pada saatnya akan dilakukan penahanan juga," kata Budi melanjutkan.

PDIP sendiri sebagai partai yang menaunginya merasa prihatin atas peristiwa tersebut.

"Ya kami prihatin, ada anggota dewan menawarkan investasi. Padahal kita kan biasanya menyimpan deposito 7 persen per tahun, tapi ini dengan iming-iming 10 persen," kata Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2016).

Sumber : Detik

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon