Sebelumnya Bareskrim Tunggu Fatwa MUI, Tapi kini Malah Sebut Presepsi MUI Tidak Bisa Memidanakan Ahok

Sebelumnya Bareskrim Tunggu Fatwa MUI, Tapi kini Malah Sebut Presepsi MUI Tidak Bisa Memidanakan Ahok Maksud nya apa ?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) masih tersu diselidiki. Mengenai pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama, Bareskrim punya pandangan lain.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa hari ini Ahok hanya memberikan klarifikasi. "Proses akan berjalan, mekanismenya diikuti saja," kata Agus di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Sebelumnya Bareskrim Tunggu Fatwa MUI, Tapi kini Malah Sebut Presepsi MUI Tidak Bisa Memidanakan Ahok Maksud nya apa ?

Ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pernyataan MUI tidak bisa dijadikan alasan memidanakan seseorang. Karena dalam hukum, bukan hanya mengandalkan sebuah persepsi.

"Kan ada Ahli itu kan bukan fatwa. Banyak ahli yang lain, masalah persepsi kan susah ya," jelasnya.

Ia juga meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi, lanjut dia, menjelang Pilkada kasus ini jadi semakin terlihat besar. "Jangan bawa-bawa proses politik," tambahnya seperti di kutip dari sindonews.com

Sikap Bareskrin di nilai sangat Aneh,Padahal sebelumnya bareskrim meminta fatwa dari MUI baru kasus ini bisa diproses,Begitu Pernyataan Kabareskrim Komjen Ari DonoSukamto.

Tak Ada Fatwa MUI, Bareskrim Tolak Laporan soal Ahok

Jakarta jpnn.com Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (6/10).

Ia menyatakan, penyidik beralasan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Fajar tak menyangka laporannya ditolak anak buah Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto itu. Padahal, lanjut dia, Ahok diduga melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP.
Ahok, ujar dia, telah menyerukan warga DKI Jakarta supaya tidak mengamalkan ajaran Alquran surah Al Maidah yakni tak memilih pemimpin nonmuslim. Namun, penyidik menolaknya karena harus menyertakan surat Fatwa MUI.

"Saya tidak menyangka kenapa Bareskrim menolak dengan alasan harus ada surat fatwa MUI. Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi, dan ormas tapi tetap saja ditolak," kata Fajar, Kamis (6/10) di Jakarta.

Ia mengatakan harusnya Bareskrim bersikap adil dalam menegakkan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, jangan sampai terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas mengingat Ahok merupakan salah satu kandidat bakal cagub Gubernur DKI Jakarta.

"Bareskrim sebagai pengayom harus adil," tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ituseperti dikutip dari jpnn.com

Nah sekarang fatwa MUI sudah jelas dan apa yang di sampaikan oleh MUI bukan Cuma sekedar presepsi tetapi sudah menjadi sebuah fakwa dasar hukum umat islam indonesia .Sangat disayangkan sekali pernyataan yang keluar dari bareskrim belakangan mengatakan itu sebah persepsi dan tidak bisa untuk memidanakan Ahok.[kabarsatu]

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon