Mahfud MD: Pemeriksaan Kepala Daerah Tak Harus Izin Presiden, Karena Dulu Sudah Dibatalkan MK

Mahfud MD: Pemeriksaan Kepala Daerah Tak Harus Izin Presiden, Karena Dulu Sudah Dibatalkan MK

JAKARTA – Seperti yang diketahui Bersama jika Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Dikarenakan sampai dengan detik ini Bareskrim Mabes Polri belum juga melakukan pemanggilan terhadap Ahok dengan alasan karena masih menunggu izin dari Presiden.

Terkait dengan hal ini Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan jika bahwasannya saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

Mahfud MD: Pemeriksaan Kepala Daerah Tak Harus Izin Presiden, Karena Dulu Sudah Dibatalkan MK

Baca Juga :
Kembali Terulang Anggota TNI Terluka Diserang Kelompok OPM di Puncak Jaya, Papua
Tak Rela Agamanya Dihina, Anak Punk Ikut Turun Kejalan Tuntut Ahok Agar Segera Di Hukum 
Hutang Negara Makin Menumpuk (Rp3.444,82 triliun), Mau Dibayar Pakek Apa?

“Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses,” ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pada Saat Kami Mempertanyakan kapan surat tersebut akan dikirimkan kepada presiden, Ari Dono menyebutkan akan mengirimkannya secepatnya Kepada Presiden. “Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden,” pungkasnya.

Link: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/10/22/71065/0/25/Kabareskrim-Pemeriksaan-Ahok-Tunggu-Izin-Presiden

***

Terkait dengan alasan ijin Presiden, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan jika sebenarnya MK telah menghapus aturan ijin Presiden tersebut.

“Ada vonis MK 2009: Pemeriksaan Kepala Daerah tidak hrs izin Presiden, sedang penahanan juga tak harus izin tapi wajib memberitahu Presiden dalam 1 hari,” ujar Mahfud MD di akun twitternya@mohmahfudmd, Sabtu (22/10), menanggapi pertanyaan dari netizen terkait izin presiden.
Sikap Polri dinilai keliru karena sudah dibatalkan MK.

“Kalau berpegang pada UU Polri memang benar. UU-nya memang pernah mengatur begitu (izin presiden -red). Tapi mungkin Polri lupa bahwa isi UU itu sudah dibatalkan oleh MK,” terangnya.

Mahfud MD menambahkan: “Kalau diperiksa tak harus lapor Presiden. Bisa langsung dilakukan. Tapi kalau ditangkap dan ditahan harus memberitahu (bukan melapor) kepada Presiden.”

Sumber: nahimunkar

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon