Aturan Baru Sudah Resmi, Telat Sehari SIM Hangus (Tidak Bisa Di Perpanjang) - Commando

Aturan Baru Sudah Resmi, Telat Sehari SIM Hangus (Tidak Bisa Di Perpanjang) - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan Jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Telegram terkait dengan aturan baru tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau lebih dikenal dengan nama (SIM).

Aturan Baru Sudah Resmi, Telat Sehari SIM Hangus (Tidak Bisa Di Perpanjang) - Commando

Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Anak Punk Ikut Turun Kejalan Tuntut Ahok Agar Segera Di Hukum - Commando
Kembali Terulang Anggota TNI Terluka Diserang Kelompok OPM di Puncak Jaya, Papua
Mahfud MD: Pemeriksaan Kepala Daerah Tak Harus Izin Presiden, Karena Sudah Dibatalkan MK

Sesuai dengan Kabar yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pada Hari Senin Tanggal (24/10/2016), Surat Telegram Kapolri tersebut langsung dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda Di Seluruh Indonesia. Dalam aturan terbaru tersebut berisikan tentang, SIM yang harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

Untuk Surat Izin Mengemudi yang sudah lewat masa berlaku, dapat diberlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.

Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono. 

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon