Kepolisian Himbau Masyarakat Agar lebih Bijak dalam Gunakan Medsos Agar Tak Terjerat UU ITE - Commando

Kepolisian Himbau Masyarakat Luas Agar lebih Bijak Gunakan Medsos Agar Tak Terjerat UU ITE - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Seperti yang diketahui bersama jika Bahwasannya Polri sudah meringkus sebanyak 11 orang terkait dengan dugaan Penggulingan Presiden yang sah atau dikenal dengan Nama makar dengan sangkaan pasal UU ITE terkait ajakan masyarakat untuk membuat kerusuhan dalam aksi Bela Islam III.

Maka dari itu kini Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah gambar ataupun kalimat yang mengajak kepada arah kerusuhan.
Pihak Kepolisian Himbau Masyarakat Luas Agar lebih Bijak Gunakan Medsos Agar Tak Terjerat UU ITE - Commando

"Masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam media sosial, supaya tidak jadi korban atau dinilai menyebar kebencian di media sosial," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Bahkan Polri juga menegaskan, siapapun yang diduga melakukan penebar kebencian, Maka Polri akan memproses secara hukum seperti Buni Yani yang menyebarkan video di Facebook, Jamran, Rizal Kobar dan Hatta Taliwang.

"Terkait ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukumnya seperti kasus di Polda Metro Jaya," kata Martinus. 

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon