Waduh Kok Bisa ? Presiden Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Sampai Tiga Kali Lipat - Commando

Waduh Kok Bisa ? Presiden Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Hingga Tiga Kali Lipat - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA -- Dikabarkan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo mempertanyakan kenaikkan signifikan terhadap tarif penerbitan STNK Dan BPKB yang katanya akan mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2016 (Besok.). terkait dengan hal ini Presiden Menganggap jika kenaikan tarif hingga tiga kali lipat tersebut dianggap terlalu membebani masyarakat.

Pernyataan Presiden ini sendiri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selepas menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1) kemarin.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," ujar Darmin ditemui di kantornya, Rabu (4/1) malam.

Waduh Kok Bisa ? Presiden Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Hingga Tiga Kali Lipat - Commando

Mentri Koordinator Bidang Perekonioman Juga menyebutkan jika, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo menyebut jika pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Mentri Koordinator Bidang Perekonominan Darmin mengungkap jika, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.

Jika menang benar nanti tarifnya tetap naik, Mantan Dirjen Pajak ini sangat berharap jika kenaikkan tarif ini bisa benar-benar mencerminkan kondisi inflasi yang saat ini tengah terjadi di Indonesia.

Baca Juga :
41 Perwira TNI Terima Brevet Kehormatan Pengintai Tempur (Taipur) - Commando
Pancasila Dihina, TNI Depak Australia di Bidang Kerjasama Militer - Commando
Mentri Keuangan Claim jika STNK dan BPKB Naik demi Peningkatan Pelayanan - Commando
Penyebab TNI Putuskan Kerja Sama dengan Australia karena ADF Plesetkan Pancasila jadi Pancagila - Commando

Sebagai Informasi Tambahan jika tarif PNBP yang diambil oleh Polri tidak mengalami perubahan sedikitpun selama tujuh tahun terakhir. Mungkin ini salah satu pemicu Kementerian Keuangan secara drastis mengerek tarif PNBP di lingkungan Polri meroket tajam.

"Itu memang betul [sudah lama tidak diperbarui]. Tapi apakah harus langsung 300 persen?" tanya Darmin.

"Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak tidak apa, kalau yang bukan ya enggak apa-apa juga asal hitung-hitungannya sudah betul," lanjutnya.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan,

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). (gir)(cnn)

Related Posts

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv