Mantap .. Pemerintah Berencana Akan Denda Pelaku Penyebar Berita Hoax di Media Sosial - Commando

Mantap .. Pemerintah Berencana Akan Denda Pelaku Penyebar Berita Hoax di Media Sosial - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan jika saat ini Pemerintah Pusat sudah berencana akan memberikan sanksi berupa denda kepada para pengguna media sosial yang kut serta menyebarkan  berita bohong atau lebih populer dengan berita hoax. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dunia maya tidak lagi diperuntukkan sebagai tempat saling hujat dan fitnah antar sesama masyarakat Indonesia.

"Bersama netizen tadi (membahas) soal literasi di medsos supaya pemahaman tentang tata krama di medsos. Medsos jangan jadi tempat saling hujat, fitnah, hoax dan sebagainya," kata Kepala Staf Kpresidenan, Tetan Masduki di ‎kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Mantap .. Pemerintah Berencana Akan Denda Pelaku Penyebar Berita Hoax di Media Sosial - Commando

Masih Terkait Teten juga menambahkan jika, para netizen yang diundang dalam pembahasan ini memberikan sambutan yang positif terkait adanya rencana pemerintah yang akan melakukan pembentukan regulasi tersebut. Karena Teten berpendapat jika, aturan di media Sosial nantinya diharapkan bisa memberikan regulasi yang baik tentang literatur penggunaan medsos.

"Supaya medsos kembali menjadi sarana komunikasi positif. Sekarang ini kan banyak orang berstandart moral ganda. Kalau di medsos saling caci maki tapi biasanya dia biasa-biasa saja. Begitu di medsos dia jadi galak," terang Tetan.

Baca Juga :
Terkait Penangguhan Kerjasama dengan Australia, Presiden Peringatkan Panglima TNI - Commando
Gubernur BI Kembali Tegaskan Jika Logo Uang Rupiah Baru Tidak Berlambang PKI - Commando

Untuk menguatkan Peraturan baru ini Teten memberikan contoh salah satunya adalah negara Jerman yang cukup baik dalam menerapkan regulasi penggunaan medsos kepada para penggunanya. Pasalnya, Media Sosial dijadikan sebagai ajang memperkuat kualitas demokrasi di negara Jerman.

"‎Di Jerman ada dua hal. Satu ada regulasi yang bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lain-lain kalau mengakomodir berita hoax," tandas Teten. (okz_)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon