Sebut Logo Uang Sekarang Mirip Lambang PKI, Habib Rizieq Terancam 4 Tahun Di penjara - Commando

Sebut Logo Uang Sekarang Mirip Lambang PKI, Habib Rizieq Terancam 4 Tahun Di penjara - Commando

 
C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan jika saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tindak pidana UU ITE  yang menjerat Habib Rizieq Shihab Ketua FPI. Sebelumnya Habib Rizieq diduga kuat telah menyebut jika uang cetakan baru Indonesia berlambang palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal itu disampaikannya saat mengisi ceramah beberapa waktu lalu.

Trekait dengan hal ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono,  menyebutkan jika saat ini pihaknya akan Segera menyelidiki kasus ini.

Sebut Logo Uang Sekarang Mirip Lambang PKI, Habib Rizieq Terancam 4 Tahun Di penjara - Commando

"Itu sudah ada yang melaporkan. Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita lihat dan undang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan BI (Bank Indonesia)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017.

Perlu juga diketahui jika selepas melakukan pemeriksaan, nantinya penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan tujuan guna menentukan kasus ini ada tindak pidana dan ditingkatkan penyidikan. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menyebutkan, Sebagai informasi tambahan jika saat ini Polda Metro Jaya menangani dua laporan yang menjerat Habib Rizik.

Kasus pertama terkait penodaan agama dan kedua soal dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian bermuatan SARA. Kedua kasus ini dilaporkan dari ceramah Rizieq.

Sebelumnya, jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA melalui video ceramahnya yang beredar di media sosial dengan menyebut uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlogo palu arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia.

Dalam laporan dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam video yang viral di media sosial Youtube, imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini dalam ceramahnya menyebut mata uang Indonesia yang baru diterbitkan ada lambang palu arit.

Dalam video berdurasi 13 menit 7 detik tersebut, Rizieq membandingkan mata uang Indonesia cetakan lama dengan cetakan baru. Tidak diketahui lokasi Habib Rizieq menyampaikan ceramah tersebut.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon