Bupati Katingan dan Istri Polisi Kini Sudah Ditetapkan Tersangka Dan Terjerat Pasal Perzinahan - Commando

Bupati Katingan dan Istri Polisi Kini Sudah Ditetapkan Tersangka Dan Terjerat Pasal Perzinahan - Commando

C0MANDO.COM - PALANGKA RAYA - Dikabarkan jika Direskrimum Polda Kalteng telah resmi menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya berinisial FY sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan penjara.

Namun dikarenakan ancaman pidana maksimal di bawah lima tahun, maka keduanya tidak ditahan. melainkan hanya wajib lapor

 "Keduanya hanya wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan bisa dipanggil setiap saat," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu via telefon, Jumat (6/1/2017).

Bupati Katingan dan Istri Polisi Kini Sudah Ditetapkan Tersangka Dan Terjerat Pasal Perzinahan - Commando

Perlu diketahui jika sebelumnya Ahmad Yantenglie yang kedapatan sedang mesum bersama FY terancam 9 bulan penjara. karena sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang Perzinaan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

seperti yang sudah diberitakan, Bupati Katingan Ahmad Yatengli tertangkap basah sedang melakukan sesuatu yang tidak pantas dengan karyawan rumah sakit berinisial FY pada Kamis 5 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB. Suami FY memergoki istrinya sedang berada bersama Bupati Katingan di dalam kamar rumah. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.(okz_)

Related Posts

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv