Tersangka Kasus Pencoretan Bendera Merah Putih Hari ini Dibebaskan - Commando

Tersangka Kasus Pencoretan Bendera Merah Putih Hari ini Dibebaskan - Commando


C0MANDO.COM - JAKARTA – Di Informasikan Nurul Fahmi yang merupakan Tersangka Dengan kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait dengan Permohonan tersebut Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan dengan memberikan penangguhan penahanan terhadap NF setelah dijamin dan diajukan penangguhan oleh pemimpin Majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham. Setelah empat hari ditahan, Nurul pun bisa dipulangkan ke rumahnya. Istri dan keluarganya datang menjemputnya ke Polres.

"Alhamdulilah ini kami kedatangan Ustaz Arifin Ilham. Beliau bersama keluarga NF dan istri NF (mengajukan) permohonan penangguhan penahanan," kata Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Tersangka Kasus Pencoretan Bendera Merah Putih Hari ini Dibebaskan - Commando

Sebelumnya Perlu diketahui jika Nurul Fahmi adalah salah satu dari peserta aksi yang ikut serta adalam unjuk rasa di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Alasan kenapa ia Ditangkap adalah karena NF kedapatan membawa bendera Merah Putih dengan dibubuhkan tulisan Arab saat berdemonstrasi pada Senin 16 Januari 2017 lalu itu.

Terkait dengan Masalah ini Awi menjelaskan jika sesuai dengan analisis dari penyidik, alasan penangguhan tersebut sudah sesuai dengan analisis subjektif dan objektif. Selain itu juga ada jaminan dari istri yang bersangkutan dan dari Ustaz Arifin Ilham.

Baca Juga :
Pimpinan MPR Datangi Presiden Jokowi di Istana Merdeka - Commando
DPR Himbau Polri Untuk Segera Lakukan Klarifikasi Terkait Penyelundupan Senjata di Sudan
Pamer Kekuatan Militer Kapal Perang China Lakukan Tur ke Negara-negara Teluk - Commando

Untuk alasan subjektif yaitu pertimbangan secara humanis lantaran Nurul sebagai tulang punggung keluarga. Istri Nurul juga baru melahirkan. Sedangkan alasan Objektif, tersangka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Kapolres Jakarta Selatan mengabulkan kami tangguhkan seraya penyidikan berjalan dan lapor Senin-Kamis," ujarnya.

Dalam kasus ini, Nurul dikenakan Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. Dia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : Viva

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon