Kementrian Pertahanan : Setiap Warga Negara Berhak Ikut Bela Negara Termasuk FPI - Commando

Kementrian Pertahanan : Setiap Warga Negara Berhak Ikut Bela Negara Termasuk FPI - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan Jika siapapun yang masih termasuk warga negara Indonesia boleh dan punya hak guna mengikuti program bela negara, termasuk anggota Front Pembela Islam (FPI).

Terkait dengan hal ini Direktur Bela Negara Kementrian Pertahanan, Laksamana Pertama M Faisal menyebutkan jika dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, jika setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Maka dalam hal ini Laksamana Pertama M Faisal menyebut jika, program bela negara yang diselenggarakan oleh Kementrian Pertahanan ini mengacu pada Rencana Strategi (renstra) Kemhan yang merupakan pelaksanaan dari Nawacita terkait gerakan revolusi mental, yakni membangun karakter.

“Jangan diartikan bela negara ini dengan pelatihan militer, tembak menembak dan sebagainya. Melainkan pembangunan kesadaran bela negara atau biasa kita sebut PKBN. Di situ kita menanamkan nila-nila bela negara,” tutur Faisal, Selasa (10/1/2017).

Kementrian Pertahanan : Setiap Warga Negara Berhak Ikut Bela Negara Termasuk FPI - Commando

Bahkan masih dalam hal yang sama beliau menyebut jika Ada lima nilai-nilai yang ditanamkan dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yakni cinta Tanah Air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, menyakini Pancasila sebagai ideologi negara.

Kemudian rela berkorban untuk bangsa dan negara baik waktu, tenaga, pikiran dan sebagainya, dan memiliki kemampuan awal bela negara.

“Sejak 2014-2016 kita sudah kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi untuk melaksanakan program bela negara. Jadi tidak harus Kemhan tapi bisa juga TNI. Menhan dalam beberapa kesempatan menyatakan akan membentuk 100 juta kader bela negara. Saat ini sudah terbentuk sekitar 60 juta kader bela negara di berbagai daerah,” tuturnya.

Faisal menyebutkan, ada tiga sasaran dalam program Bela Negara. Pertama, lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan formal meliputi, anak usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi. Serta pendidikan nonformal seperti siswa dan para guru.

Kedua, lingkungan pekerjaan. Ketiga, lanjut dia, lingkungan permukiman meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sekarang sedang dipermasalahkan.

“Walaupun ormas tapi yang dibina orangnya bukan ormasnya. Jadi jangan salahkan program bela negara. Undang-undang melindungi itu. Negara memiliki tanggung jawab memfasilitasi masyarakat yang ingin bela negara. Tidak boleh dibeda-bedakan,” tuturnya.

Disinggung apakah program ini juga bertujuan untuk mengubah paradigma ormas yang cenderung radikal, Faisal mengakui. Menurut dia, dalam program tersebut mereka ditanamkan nilai-nilai Cinta Tanah Air.

Baca Juga :
Menhan Akan Selidiki Pencopotan Dandim Lebak, Yang dicopot selepas Latih FPI - Commando
Selepas Gelar Pelatihan Bersama FPI, Dandim Lebak Dicopot Karena Di Anggap Salahi Aturan 

“Itu tujuannya memang ke situ. Dengan kita tanamkan nilai-nilai Cinta Tanah Air maka paradigma radikal bisa diubah. Jadi siapapun boleh ikut bela negara. Program ini bukan baru, sudah berjalan sejak 10-15 tahun lalu,” katanya.

Faisal menambahkan, dalam program tersebut juga diajarkan mengenai ancaman kekinian yang akan dihadapi seperti, ancaman media sosial (medsos). “Jadi ke depan bukan ancaman militer saja, tapi juga medsos, selain narkoba, terorisme,” tuturnya. (SND)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon