Disebut Jual Pulau, BPN: Tanahnya yang Dijual, Pulaunya Tetap Milik Publik - Commando

Disebut Jual Pulau, BPN: Tanahnya yang Dijual, Pulaunya Tetap Milik Publik - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA – Beberapa Tahun yang lalu Indonesia di hebohkan dengan adanya Informasi tentang beberapa pulau di Kawasan Indonesia yang dijual secara online.

Bahkan pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut. Menanggapi Persoalan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil Menjelaskan, bukan pulaunya yang dijual, karena pulau tetap menjadi milik publik, namun penguasaan atau tanahnya yang dijual.
Disebut Jual Pulau, BPN: Tanahnya yang Dijual, Pulaunya Tetap Milik Publik - Commando

“Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik tapi penguasaan di atasnya, jadi kalau punya tanah dijual, pulaunya tetap milik publik. Penataannya yang diatur, jadi kalau di atas itu berapa berapa tahun HGB 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai, selama ini kita belum menjangkau mengatur hal itu lebih merinci, sehigga kalau ada yang jual pulau seolah-olah milik dia,” jelasnya di Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Baca Juga :
Panglima TNI Serahkan 3 Nama Calon Pengganti KSAU ke Presiden - Commando
Kivlan Zein : ada yang ingin saya ditangkap. Boleh jadi Wiranto Boleh jadi lho ya - Commando
Panglima Kodam III Siliwangi : bela negara bisa dilakukan setiap warga negara, termasuk LSM yang Pro Pancasila - Commando

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil juga menambahkan jika, untuk orang kaya yang berminat membeli pulau dipersilakan, namun kepemilikannya hanya 70%. Penguasaannya berdasarkan hak-hak tentang kepemilikan pulau.

Sementara itu, untuk kepemilikan tanah, orang Indonesia bisa saja, namun orang asing kepemilikannya dengan hak pakai, dan perusahaan hak guna bangunan.

“HPL akan ada pengaturan kalau milik kelautan ada mekanismenya untuk memanfaatkan pulau kelautan. Kemenhub, akan ada mekanisme orang bisa manfaatkan bagian pulau bagian perhubungan, selama pertahanan enggak terganggu ekonomi enggak terganggu, ada pengaturan cukup jelas,” kata dia. (okz_)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon