Wakil Ketua MPR : Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menahan Ahok - Commando
C0MANDO.COM - BOGOR – Dikabarkan jika, Wakil Ketua MPR Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai jika pihak kepolisian tidak adil dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini terlihat Pada saat Pihak Kepolisian dengan sigapnya melakukan penangkapan bahkan menahan sejumlah aktivis yang dinilai hendak melakukan makar. Padahal proses hukum belum dilakukan.
Sikap berbeda justru ditunjukkan kepada Ahok. Meski sudah lama menyandang status tersangka, Ahok masih bebas ke mana-mana.
"Mau tidak mau, suka tidak suka. Publik menilai, polisi hanya berani memenjarakan rakyat biasa. Sedangkan yang berkuasa dibiarkan lenggang kangkung," ujar Hidayat di Pendopo 45 Parung, Bogor, Selasa (13/12).
Dia menambahkan, polisi sudah pernah menangani kasus penistaan agama sebelum Ahok.
Namun, tidak pernah seribut sekarang karena polisi menjalankan proses hukum dengan benar dan semuanya ditahan.
Berbeda dengan penanganan kasus Ahok, masyarakat bereaksi karena polisi tidak bergerak cepat.
"Tidak ada alasan untuk tidak menahan Ahok. Tidak ada alasan juga menunggu lama penonaktifan Ahok sebagai gubernur karena sudah resmi terdakwa," tandasnya. (esy/jpnn)
C0MANDO.COM - BOGOR – Dikabarkan jika, Wakil Ketua MPR Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai jika pihak kepolisian tidak adil dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini terlihat Pada saat Pihak Kepolisian dengan sigapnya melakukan penangkapan bahkan menahan sejumlah aktivis yang dinilai hendak melakukan makar. Padahal proses hukum belum dilakukan.
Sikap berbeda justru ditunjukkan kepada Ahok. Meski sudah lama menyandang status tersangka, Ahok masih bebas ke mana-mana.
"Mau tidak mau, suka tidak suka. Publik menilai, polisi hanya berani memenjarakan rakyat biasa. Sedangkan yang berkuasa dibiarkan lenggang kangkung," ujar Hidayat di Pendopo 45 Parung, Bogor, Selasa (13/12).
Dia menambahkan, polisi sudah pernah menangani kasus penistaan agama sebelum Ahok.
Namun, tidak pernah seribut sekarang karena polisi menjalankan proses hukum dengan benar dan semuanya ditahan.
Berbeda dengan penanganan kasus Ahok, masyarakat bereaksi karena polisi tidak bergerak cepat.
"Tidak ada alasan untuk tidak menahan Ahok. Tidak ada alasan juga menunggu lama penonaktifan Ahok sebagai gubernur karena sudah resmi terdakwa," tandasnya. (esy/jpnn)
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon