Hati Hati Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu, Kapolri: Itu Bisa Dipidana - Commando

Hati Hati Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu, Kapolri: Itu Bisa Dipidana - Commando

 JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengusut pernyataan yang menyebut penemuan bom Bekasi adalah pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang menyeret gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sebagai terdakwa.

Hati Hati Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu, Kapolri: Itu Bisa Dipidana - Commando


"Sementara ini kita akan undang (klarifikasi pernyataan). Kita lihat punya data enggak," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan surat kepada anggota Komisi IV DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Diduga kuat, Eko dipanggil karena penyataannya di sebuah media yang mengatakan bahwa bom Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus Ahok. Kapolri sendiri tidak menyebutkan apakah pihak yang akan diundang adalah Eko.


Baca Berita Terkait :
Kapolri Siap Dicopot jika Kasus Teroris terbukti untuk Pengalihan Isu - Commando
Anggota Komisi IV DPR Bom Bekasi Pengalihan Isu, Kapolri: Jangan Ngomong Tanpa Data!

"Kita enggak main-main. Kalau tidak punya data pertanggungjawabkan. (Ancaman) bisa pidana dan bisa juga minta maaf ke publik. Tapi saya dengar yang bersangkutan tidak mengatakan," pungkasnya.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon