TNI Dukung Penuh KPK Usut Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Suap Satelit Bakamla - Commando

TNI Dukung Penuh KPK Usut Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Suap Satelit Bakamla - Commando

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indon‎esia (TNI) terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Koordinasi telah dilakukan, dan TNI menyatakan akan mendukung dan bekerjasama dengan KPK‎," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12/2016).

TNI Dukung Penuh KPK Usut Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Suap Satelit Bakamla - Commando

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengindikasikan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang di Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"KPK juga telah berkomunikasi dengan Puspom TNI terkait dugaan terlibatnya oknum TNI dalam kasus ini," ujar Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2016.

‎‎Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan tiga pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Stefanus Hardi,‎ Muhammad Adam, serta Danang Sriradityo. OTT tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla.

Namun, setelah diperiksa, Danang pun dilepas dan hanya dijadikan saksi. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MTI Fahmi Darmansyah telah ditetapkan tersangka dan tengah diburu oleh KPK.

Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon