Pemerintah Kembali Melunak PT Freeport Cs Bisa kembali Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir - Commando

Pemerintah Kembali Melunak PT Freeport Cs Bisa kembali Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan Jika Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali melunak kepada perusahaan perusahaan tambang Raksasa seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya terkait dengan Izin perpanjangan kontrak.

Sebelumnya Perlu Diketahui jika sebenarnya pembahasan kontrak baru diharuskan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, Namun kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan jika ternyata perusahaan tambang bisa memperpanjang kontraknya lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.

Padahal, Sebenarnya sudah jelas jika dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa perusahaan tambang baru diizinkan untuk memperpanjang kontraknya dua tahun sebelum habis kontrak.

Pemerintah Kembali Melunak PT Freeport Cs Bisa kembali Perpanjang Kontrak Lima Tahun Sebelum Berakhir - Commando

"PP Minerba itu begini, ada beberapa yang akan nanti diubah dalam bentuk PP yaitu pertama, pembahasan perpanjangan itu mungkin enggak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini bolehlah dibahas lima tahun sebelum kontrak berakhir," ucap Menteri ESDM Ignasius Jonan di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

bukan hanya itu, perusahaan tambang juga masih diberikan keleluasaan untuk mengekspor konsentrat dengan Syarat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nantinya, perusahaan tambang yang akan memperpanjang kontraknya langsung diubah menjadi IUPK.

"Kedua kalau mau ekspor, tapi tidak melakukan pemurnian ya itu harus berubah jadi IUPK. Karena di UU Minerbanya itu yang IUPK tidak ada batas waktu. Tapi yang KK harus," imbuh dia.

Sementara itu, jika perusahaan tambang mau mengekspor hasil pemurnian, maka mereka diperbolehkan untuk tetap berstatus KK. Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014. "Kalau dia maunya ekspornya hasil pemurnian, dia tetap stay di KK," tuturnya.

Saat ini, tambah mantan Menteri Perhubungan ini, pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai hal tersebut sebelum dibawa dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan, revisi dua beleid ini akan rampung pada tahun depan.

Namun mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini memberikan catatan, perubahan ini tidak diperuntukkan hanya bagi Freeport semata, melainkan untuk seluruh perusahaan tambang di Tanah Air. "Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan. Lagi dibahas lagi ini. Mudah-mudahan (tahun depan selesai)," paparnya. (snd)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon