Komitmen Pembangunan Smelter Akal-akalan Freeport Agar Bisa Perpanjang Kontrak sampai Tahun 2041 - Commando
C0MANDO.COM - JAKARTA - Di Informasikan jika, Komisi VII DPR Republik Indonesia menilai panjangnya waktu pembangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) yang akan dibangun oleh PT Freeport Indonesia seperti cerita bersambung dalam serial sinetron.
Bahkan terkait dengan hal tersebut Anggota Komisi VII Endre Saifoel menyebutkan jika, di dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 telah disebutkan jika izin ekspor konsentrat tidak diperbolehkan.
Namun, karena ada keleluasaan dari pemerintah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) mendapat tambahan waktu lima tahun untuk ekspor konsentrat dengan catatan harus membangun pabrik smelter di Indonesia.
"Tapi setelah UU itu disampaikan ditambah lima tahun perpanjangan, belum ada pembangunan smelter hingga saat ini. Mereka (Freeport) berjanji terus, setiap enam bulan juga belum ada, itulah kenapa seperti sinetron," ujarnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Bahkan Parahnya sampai dengan detik inipun di lokasi pembangunan pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur, belum ada sedikitpun Tanda dari pembangunan smelter tersebut. Bahkan, Endre juga menambahkan jika, penyerahan calon tanah pabrik smelter dari PT Petrokimia Gresik ke PT Freeport Indonesia belum juga dilakukan.
Baca Juga : Belum Punya Smelter, Freeport Minta Perpanjang Kontrak 25 Tahun Kedepan
"Jadi ini cuma akal-akalan supaya diperpanjang terus.
Tapi sudah jelas dalam kesimpulan rapat, tidak boleh melakukan ekspor sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Dan di tahun depan (2017) 12 Januari, tidak ada alasan lagi ekspor konsentrat," tegasnya.
C0MANDO.COM - JAKARTA - Di Informasikan jika, Komisi VII DPR Republik Indonesia menilai panjangnya waktu pembangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) yang akan dibangun oleh PT Freeport Indonesia seperti cerita bersambung dalam serial sinetron.
Bahkan terkait dengan hal tersebut Anggota Komisi VII Endre Saifoel menyebutkan jika, di dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 telah disebutkan jika izin ekspor konsentrat tidak diperbolehkan.
Namun, karena ada keleluasaan dari pemerintah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) mendapat tambahan waktu lima tahun untuk ekspor konsentrat dengan catatan harus membangun pabrik smelter di Indonesia.
"Tapi setelah UU itu disampaikan ditambah lima tahun perpanjangan, belum ada pembangunan smelter hingga saat ini. Mereka (Freeport) berjanji terus, setiap enam bulan juga belum ada, itulah kenapa seperti sinetron," ujarnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Bahkan Parahnya sampai dengan detik inipun di lokasi pembangunan pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur, belum ada sedikitpun Tanda dari pembangunan smelter tersebut. Bahkan, Endre juga menambahkan jika, penyerahan calon tanah pabrik smelter dari PT Petrokimia Gresik ke PT Freeport Indonesia belum juga dilakukan.
Baca Juga : Belum Punya Smelter, Freeport Minta Perpanjang Kontrak 25 Tahun Kedepan
"Jadi ini cuma akal-akalan supaya diperpanjang terus.
Tapi sudah jelas dalam kesimpulan rapat, tidak boleh melakukan ekspor sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Dan di tahun depan (2017) 12 Januari, tidak ada alasan lagi ekspor konsentrat," tegasnya.
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon