Dikabarkan Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap Penjual Kaus Berlambang Palu Arit (PKI) - Commando

Dikabarkan Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap Penjual Kaus Berlambang Palu Arit (PKI) - Commando

C0MANDO.COM - JAKARTA - Di Informasikan jika, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil meringkus satu orang tersangka dengan inisial HS alias Hendra Saputra Lantaran Pemuda ini telah membuat dan menjual kaus berlogo palu-arit di Cililin-Bandung.

Menurut Pengakuannya Hendra menjual kaus dengan lambang PKI tersebut baru enam bulan dijalankannya dengan memanfaatkan media sosial untuk memasarkannya. Bahkan dalam aksinya ini Hendra juga telah mempekerjakan enam orang sebagai karyawan yang ditujukan untuk memperlancar penjualan kaus tersebut.
Dikabarkan Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap Penjual Kaus Berlambang Palu Arit (PKI) - Commando

"Penangkapan didapat dari temuan tim cyber crime Bareskrim Polri ketika melakukan patroli dan salah satu temuannya ini pada tanggal 12 Desember 2016," ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Terkait dengan hal ini Brigjen Pol Agung juga mengungkapkan jika beberapa barang bukti berupa komputer terdapat kode desain kaus berlogo PKI dengan warna merah dan putih sudah disita. dan sebagai informasi tembahan jika, sitem penjualan kaus terlarang ini sendiri langsung diantarkan ke alamat pembeli.

"Yang bersangkutan (Hendra-red) sudah jual 50 kaus secara online," ucapnya.

Karena perbuatannya tersebut kini, Hendra bisa dikenakan Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan Negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

Baca Juga :
Panglima TNI Jendral Gatot : Amerika Sudah Tingkatkan Kekuatan Militer di Australia - Commando
Panglima TNI: Surat Pembatalan Pembelian Helikopter Telah Dikeluarkan - Commando
Laksma Bambang Udoyo Telah Resmi Menjadi Tersangka Dalam Dugaan Suap di Bakamla

Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.  (snd)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon