Di Sidang Ahok Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman - Commando

Di Sidang Ahok Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman - Commando

C0mando.com - JAKARTA - Dikabarkan Jika Langkah kepolisian yang akan mengerahkan para petugas berpakaian preman di dalam sidang dugaan penistaan agama Islam dengan tersangka gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini dikabarkan menjadi sorotan media asing. Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama ini akan digelar hari ini (13/12/2016) di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan Salah satu media asing yang akan ikut menyoroti kesigapan polisi dalam mengamankan sidang kasus ini adalah Reuters, Salah satu Media Asing yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Bahkan Selain, Menyoroti polisi yang berpakaian preman, prediksi membanjirnya massa dari ormas Islam di luar gedung pengadilan juga jadi sorotan.

Di Sidang Ahok Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman - Commando

”Pengadilan telah meminta keamanan untuk para hakim, peserta (sidang) dan untuk wilayah,” tulis media AS itu mengutip pejabat senior polisi, Martinus Sitompul. ”Di antara mereka akan (berpakaian preman) yang akan berbaur dengan peserta (sidang).”

Seperti yang diketahui bersama jika Kasus ini bermula dari komentar Ahok yang mengutip ayat Alquran tentang dalil memilih pemimpin non-Muslim, saat berbicara kepada warga di Kepulauan Seribu. Komentar Ahok itu direkam dan videonya diunggah di media sosial. Banyak pihak, menganggap komentar Ahok telah menistakan kitab suci Alquran.

Tapi, terkait dengan tuduhan tersebut Ahok mengaku tidak sedikitpun mempunyai maksud untuk menyakiti umat Islam dan telah meminta maaf. Kasus ini memicu demo besar-besaran di Jakarta beberapa waktu lalu.

Media asing lain yang mengulas sidang Ahok adalah AFP. Media ini lebih menyoroti kasus dugaan penistaan agama sebagai ujian toleransi di Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

”Jika dia terbukti bersalah, ini bisa menjadi kemunduran terbesar bagi pluralisme dalam sejarah Indonesia,” tulis media itu mengutip Tobias Basuki dari Pusat Studi Strategis dan Internasional yang berbasis di Jakarta.

Ahok, jika terbukti bersalah atas tuduhan penistaan, bisa menghadapi penjara hingga lima tahun. Di Indonesia, rata-rata kasus dugaan penistaan agama berakhir dengan hukuman penjara. (snd)_

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon