Waduh .. Pihak Asing Mulai Intervensi Meminta Penyidikan Ahok dihentikan - Commando

Waduh .. Pihak Asing Mulai Intervensi Meminta Penyidikan Ahok dihentikan - Commando

Terkait dengan demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh semua elemen umat islam pada tanggal 4 November lalu menyisakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadikan tersangka Pada kasus dugaan penistaan agama, Bahkan Terkait dengan hal ini ternyata disoroti media Asing.

Bahkan Negara Asing tidak hanya memberitakan dan menyoroti, Namun diketahui juga jika ada beberapa pihak asing yang mulai intervensi hukum yang di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini. Seperti halnya keputusan pemerintah yang mengambil langkah untuk menghukum mati gembong narkoba, sampai kasus “Kopi Sianida” dengan terdakwa (kini tervonis) Jessica Kumala Wongso.

Waduh .. Pihak Asing Mulai Intervensi Meminta Penyidikan Ahok dihentikan - Commando

Seperti diketahui bersama jika dalam kedua kasus tersebut, negara negara tetangga terutama Negara Australia yang paling lantang dalam masalah ikut campur ketetapan hukum Di Indonesia. Bahkan diketahui Juga jika Mereka sebelumnya memrotes kebijakan pemerintah Republik Indonesia, untuk mengeksekusi mati dua warga mereka, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang merupakan dua orang gembong narkoba Bali Nine. Soal persidangan Jessica juga begitu.

Negara Australia siap membantu Kepolisian Indonesia dalam penyelidikan kematian I Wayan Mirna Salihin dengan ketentuan, pengadilan Indonesia tidak boleh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jessica.

Dan Parahnya Kinipun dalam Kini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok mulai dicampuri oleh pihak asing. Tentu saja dengan sering nya ikut campur dalam masalah hukum di indonesia secara tak langsung Australia tidak menghormati kedaulatan hukum di negara kita. Tapi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Ahok ini, bukan Aussie yang coba intervensi.

Melainkan organisasi non pemerintah asing Amnesty International. Dalam situsnya, amnesty.org, mendesak institut Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap Ahok dengan tulisan bertajuk

“Indonesia: Drop Blasphemy Case Against Jakarta Governor”. “The Indonesian police should immediately drop the criminal investigation into Jakarta’s governor for alleged blasphemy,” tulis Amnesty International yang jika diterjemahkan artinya: ‘Kepolisian Indonesia harus segera menghentikan pemeriksaan kriminal terhadap Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan agama’.

Amnesty International menilai, bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pascagelar perkara pada Selasa 15 November lalu, lebih didasarkan tekanan dari ormas Islam. “Dengan melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama, ketimbang menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Rafendi Djamin, Direktur Amnesty Internasional untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

 “Di antara polisi, opini yang ada terbelah soal apakah kasus itu harus diteruskan, memperlihatkan bahwa keputusan terhadap pemeriksaan terbuka terhadap Ahok adalah langkah yang kontroversial,” lanjutnya. Pernyataan terakhir itu merujuk pada hasil gelar perkara Ahok yang dilakukan Bareskrim Polri, di mana hasil penetapan Ahok sebagai tersangka tidaklah mutlak di antara para penyelidik.

“Indonesia membanggakan diri dengan citra sebagai negara yang toleran. Kasus ini akan jadi preseden khusus dan membuat otoritas kesulitan dalam berargumen, bahwa mereka menghormati semua umat beragama,” tambah Rafendi.

“Hal ini juga menekankan pentingnya mencabut undang-undang penodaan agama yang sering digunakan untuk menargetkan mereka yang berasal dari agama dan keyakinan minoritas,” tandasnya. Well, intervensi macam ini, apalagi sampai mendesak dihapusnya undang-undang tentang penodaan agama, jadi secuil dari campur tangan asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia yang tentunya, tak bisa kita terima.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun sebelumnya sudah menegaskan bahwa tak boleh ada yang intervensi, kok.

“Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba untuk intervensi. Biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada,” cetus Presiden Jokowi, Kamis 17 November kemarin di kawasan Senayan.

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama ini pasca-ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, masih akan menunggu tiga pekan ke depan, di mana Bareskrim akan melengkapi pemberkasannya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Bareskrim juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). "‎SPDP sudah kami terima dari Bareskrim, atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, kami akan bentuk tim jaksa peneliti," terang Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Dia juga menambahkan, nantinya tim jaksa yang ditunjuk akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas dilimpahkan tahap satu dari Polri ke Kejagung.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon