Lewat Facebook, Buni Yani Mengaku Selepas jadi Tersangka Langsung Ditahan - Commando

Lewat Facebook, Buni Yani Mengaku Selepas jadi Tersangka Langsung Ditahan - Commando

JAKARTA  -- Buni Yani, tersangka pencemaran nama baik dengan mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Surat Al Maidah ayat 51, mengaku telah ditahan kepolisian.

“Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkapnya dalam status Facebook, usai ditetapkan tersangka, Rabu (23/11).

Lewat Facebook, Buni Yani Mengaku Selepas jadi Tersangka Langsung Ditahan - Commando

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan status jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta (23/11).

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil. Pasalnya, Buni Yani baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.

"Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," kata Aldwin kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, penyidik kepolisian menetapkan Buni Yani sebagai tersangka secara tiba-tiba. Bahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). (CNN)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon