Guskamla Koarmabar berhasil Tangkap Kapal Ilegal Muat Solar di Batam - Commando
Guskamla Koarmabar Tangkap Kapal Ilegal Muat Solar di Batam - KRI Cucut-866 salah satu unsur dibawah kendali operasi Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguskamlaarmabar) Laksamana Pertama TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., menangkap KM Putri Salju berbendera Indonesia di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/11).
KM Putri Salju ditangkap KRI Cucut-866 saat sedang melaksanakan patroli di Perairan Batam, Kepulauan Riau tepatnya pada posisi 01° 09 06" U-104° 09 09" T. Setelah dilakukan pemeriksaan, KM Putri Salju yang dinakhodai English Aritonang dengan tujuan West OPL Singapur diketemukan pelanggaran SPB tidak ada, manifest tidak ada, crew list dari Singapur tidak ada yang menuju ke Punggur, tanda pendaftaran tidak terpasang, surat tramper tidak ada, Surat keterangan susunan perwira tidak ada, sertifikat pencegahan pencemaran minyak tidak ada serta surat keselamatan pengawalan minimum Kadaluwarsa tanggal 11 November 2016.
Berdasarkan hasil temuan pelanggaran tersebut, KM Putri Salju dengan bobot 184 Gros Ton serta nahkoda dan Empat anak buah kapal beserta muatannya tiga ton solar, dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Guskamla Koarmabar Tangkap Kapal Ilegal Muat Solar di Batam - KRI Cucut-866 salah satu unsur dibawah kendali operasi Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguskamlaarmabar) Laksamana Pertama TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., menangkap KM Putri Salju berbendera Indonesia di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/11).
KM Putri Salju ditangkap KRI Cucut-866 saat sedang melaksanakan patroli di Perairan Batam, Kepulauan Riau tepatnya pada posisi 01° 09 06" U-104° 09 09" T. Setelah dilakukan pemeriksaan, KM Putri Salju yang dinakhodai English Aritonang dengan tujuan West OPL Singapur diketemukan pelanggaran SPB tidak ada, manifest tidak ada, crew list dari Singapur tidak ada yang menuju ke Punggur, tanda pendaftaran tidak terpasang, surat tramper tidak ada, Surat keterangan susunan perwira tidak ada, sertifikat pencegahan pencemaran minyak tidak ada serta surat keselamatan pengawalan minimum Kadaluwarsa tanggal 11 November 2016.
Berdasarkan hasil temuan pelanggaran tersebut, KM Putri Salju dengan bobot 184 Gros Ton serta nahkoda dan Empat anak buah kapal beserta muatannya tiga ton solar, dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon