Hati Hati !! Unggah Foto Rush Money di Aksi 212 Anda Bisa Diciduk Polisi, Seperti Guru SMK INI !! - Commando

Hati Hati !! Unggah Foto Rush Money di Aksi 212 Anda Bisa Diciduk Polisi, Seperti Guru SMK INI !! - Commando

C0MANDO.COM JAKARTA  - Dikabarkan, Pasukan Cyber Crime Mabes Polri, Pada Kamis (24/11/2016)‎ lalu telah menangkap seorang guru SMK dengan inisial AR (31) selepas AR mengajar di kediamannya, Jl Mazda Raya‎, Penjaringan, Jakarta Utara.

Terkait dengan penangkapan ini Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar Menyebutkan Alasan kenapa AR ditangkap dikarenakan di akun facebooknya dengan nama akun Abu Uwais, ia mengunggah ajakan Rush Money pada aksi 212 nanti.

Satu diantaranya yakni pada 24 November 2016 pukul 11.42 WIB, AR menggung foto di sebuah ruangan, lalu uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dijejer menyerupai angka 212.
Caption di foto itu yakni : RushMoney.. persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembangan..‎. Akun ini disukai 49 orang.

Hati Hati !! Unggah Foto Rush Money di Aksi 212 Anda Bisa Diciduk Polisi, Seperti Guru SMK INI !! - Commando

"Di akun facebooknya ‎ada foto dia tidur lalu ambil uang, ada buku tabungan dan dia mengajak semua orang untuk ambil tabungannya yang disimpan di bank komunis. Ini sangat provokator, tidak mendidik dan tidak baik," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (26/11/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AR tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

"AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," kata Boy Rafli Amar. (Tribun)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon