Hari ini Ahok Diperiksa Terkait Dengan Dugaan Kasus Penistaan Agama - Commando
C0MANDO.COM JAKARTA - Dikabarkan jika bahwasannya Hari ini Polisi akan memeriksa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait dengan dugaan kasus penistaan agama Sesuai dengan Rencana, Ahok akan diperiksa pada Hari Senin (7/11/2016) pagi ini di Mabes Polri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Riyanto menyebutkan jika pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, Ahok akan diperiksa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilaporkan sejumlah pihak pada Polisi.
"Soal materinya apa tak bisa disampaikan. Itu materi penyidik. Bagian dari proses penyidikan yang tidak bisa disampaikan," ujarnya pada wartawan, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, dalam melalukan pemeriksaan pada dugaan kasus penistaan agama itu, ada satu tim yang menanganinya. Tim itu pun diisi lebih dari satu penyidik lantaran saksi yang diperiksa dalam kasus itu pun cukup banyak.
Adapun soal waktu dua minggu, kata Agus, itu batas bagi polisi untuk melakukan gelar perkara dan memutuskan, apakah kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya atau tidak.
"Nanti dalam dua minggu itu, teman-teman penyelidik akan memutuskan terkait kasus ini. Apakah nanti unsur-unsurnya ditemukan, lalu ditingkatkan jadi penyidikan, atau seperti apa, gitu," katanya.
Sejaih ini, tambah Agus, polisi pun masih harus memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus tersebut. Terakhir, polisi sudah memeriksa saksi ahli dari pelapor, yakni saksi ahli agama Habib Rizieq Shihab di Mabes Polri. (sindonews)
C0MANDO.COM JAKARTA - Dikabarkan jika bahwasannya Hari ini Polisi akan memeriksa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait dengan dugaan kasus penistaan agama Sesuai dengan Rencana, Ahok akan diperiksa pada Hari Senin (7/11/2016) pagi ini di Mabes Polri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Riyanto menyebutkan jika pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, Ahok akan diperiksa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilaporkan sejumlah pihak pada Polisi.
"Soal materinya apa tak bisa disampaikan. Itu materi penyidik. Bagian dari proses penyidikan yang tidak bisa disampaikan," ujarnya pada wartawan, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, dalam melalukan pemeriksaan pada dugaan kasus penistaan agama itu, ada satu tim yang menanganinya. Tim itu pun diisi lebih dari satu penyidik lantaran saksi yang diperiksa dalam kasus itu pun cukup banyak.
Adapun soal waktu dua minggu, kata Agus, itu batas bagi polisi untuk melakukan gelar perkara dan memutuskan, apakah kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya atau tidak.
"Nanti dalam dua minggu itu, teman-teman penyelidik akan memutuskan terkait kasus ini. Apakah nanti unsur-unsurnya ditemukan, lalu ditingkatkan jadi penyidikan, atau seperti apa, gitu," katanya.
Sejaih ini, tambah Agus, polisi pun masih harus memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus tersebut. Terakhir, polisi sudah memeriksa saksi ahli dari pelapor, yakni saksi ahli agama Habib Rizieq Shihab di Mabes Polri. (sindonews)
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon