Komitmen TNI berantas korupsi !! Jenderal TNI Bintang Satu Dihukum Seumur Hidup - Commando
C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi kemarin. Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut telah terbukti melakukan tindak korupsi sebesar USD 12 juta atau setara dengan Rp 162,5 miliar.
Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang "hanya" 12 tahun penjara. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014. Saat itu Teddy masih berpangkat kolonel.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan akan melakukan evaluasi internal. Khususnya di sektor yang mengelola keuangan. Jabatan Teddy sama dengan bendahara. ''Dalam juknisnya, tidak dibenarkan mengeluarkan uang sepeser pun,'' ujarnya. Yang berhak mengeluarkan uang adalah penanggung jawab kas. Di titik itulah pihaknya akan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.
Meski kini menjadi jenderal bintang satu, Teddy tidak memiliki jabatan apa pun. ''Ketika menjadi tersangka dalam proses hukum, yang bersangkutan langsung kita nonjob-kan,'' kata mantan sekretaris militer presiden itu.
Kemenhan tidak berwenang menentukan status Teddy ke depan. Sebab, pembina militer Teddy adalah TNI-AD selaku kesatuan induk. Dengan demikian, sanksi administratif untuk dia merupakan wewenang TNI-AD. ''Mestinya, kalau enam bulan lebih (penjara), sudah dipecat,'' kata Hadi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto mendukung keputusan pengadilan. "Selama ini peradilan militer itu kesannya tertutup dan penuh intervensi dari pimpinan TNI. Hari ini ditunjukkan. Tuntutan hanya 12 tahun, tapi vonisnya seumur hidup. Ini kan luar biasa," katanya.
Hukuman setimpal untuk Teddy sejalan dengan komitmen TNI memberantas korupsi di internal. "TNI tidak hanya bersih-bersih terhadap korupsi, tapi semua jenis pelanggaran. Pimpinan TNI tidak menoleransi pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan prajurit," tegasnya.
Kasus korupsi Teddy seharusnya menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi TNI. "Kita jadikan momen ini sebagai bahan evaluasi, khususnya dalam aspek pembinaan prajurit," kata Wuryanto.
Jabatan Teddy di Kemenhan dipastikan dicopot. Namun, secara kepangkatan, TNI menunggu proses hukum terhadap Teddy inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Kalau soal pangkat, TNI tidak dapat semena-mena melakukan pencopotan. Yang pasti, TNI tetap akan memenuhi hak-haknya sebagai prajurit," katanya.
C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi kemarin. Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut telah terbukti melakukan tindak korupsi sebesar USD 12 juta atau setara dengan Rp 162,5 miliar.
Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang "hanya" 12 tahun penjara. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014. Saat itu Teddy masih berpangkat kolonel.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan akan melakukan evaluasi internal. Khususnya di sektor yang mengelola keuangan. Jabatan Teddy sama dengan bendahara. ''Dalam juknisnya, tidak dibenarkan mengeluarkan uang sepeser pun,'' ujarnya. Yang berhak mengeluarkan uang adalah penanggung jawab kas. Di titik itulah pihaknya akan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.
Meski kini menjadi jenderal bintang satu, Teddy tidak memiliki jabatan apa pun. ''Ketika menjadi tersangka dalam proses hukum, yang bersangkutan langsung kita nonjob-kan,'' kata mantan sekretaris militer presiden itu.
Kemenhan tidak berwenang menentukan status Teddy ke depan. Sebab, pembina militer Teddy adalah TNI-AD selaku kesatuan induk. Dengan demikian, sanksi administratif untuk dia merupakan wewenang TNI-AD. ''Mestinya, kalau enam bulan lebih (penjara), sudah dipecat,'' kata Hadi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto mendukung keputusan pengadilan. "Selama ini peradilan militer itu kesannya tertutup dan penuh intervensi dari pimpinan TNI. Hari ini ditunjukkan. Tuntutan hanya 12 tahun, tapi vonisnya seumur hidup. Ini kan luar biasa," katanya.
Hukuman setimpal untuk Teddy sejalan dengan komitmen TNI memberantas korupsi di internal. "TNI tidak hanya bersih-bersih terhadap korupsi, tapi semua jenis pelanggaran. Pimpinan TNI tidak menoleransi pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan prajurit," tegasnya.
Kasus korupsi Teddy seharusnya menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi TNI. "Kita jadikan momen ini sebagai bahan evaluasi, khususnya dalam aspek pembinaan prajurit," kata Wuryanto.
Jabatan Teddy di Kemenhan dipastikan dicopot. Namun, secara kepangkatan, TNI menunggu proses hukum terhadap Teddy inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Kalau soal pangkat, TNI tidak dapat semena-mena melakukan pencopotan. Yang pasti, TNI tetap akan memenuhi hak-haknya sebagai prajurit," katanya.
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon