Pengamat hukum pidana : Sudah Sepatutnya Kejagung Tahan Ahok - Commando
C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan, Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Mudzakir menyebutkan jika sebenarnya Kejaksaan Agung sudah sepatutnya menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini diketahui telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Terkait dengan hal ini juga Mudzakir berpendapat, kejaksaan harus menunjukkan sebagai lembaga yang profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap Ahok.
Terlebih lagi Ahok “menambah” kontroversi baru yakni dengan menyebut jika peserta aksi 4 November lalu, mendapat bayaran Rp500 ribu per orang. Atas pernyataan tersebut, Ahok kembali dilaporkan oleh sekelompok massa ke polisi.
“Seberapa taat Kejagung pada asas hukum, bolanya ada di tangan Jaksa Agung. Ahok kan membuat statement di media internasional katanya demonstran (ulama) menerima bayaran, itu tak ada bukti meskinya enggak ngomong begitu. Siapa yang mendanai? Harus ada buktinya? Akhirnya dilaporkan lagi, bikin rame lagi, sampai ada yang laporan. Secara obyektif cukup syarat untuk menahan Ahok,” papar Muzakir saat dihubungi Okezone, Kamis (1/12/2016).
Mudzakir menjelaskan, berkas perkara dugaan penistaan agama yang telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, juga menunjukkan bahwa aparat hukum telah memiliki dua alat bukti yang kuat.
“Mekanismenya kan seperti itu. Kalau sudah lengkap berkas, alat bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejagung, orangnya ya harusnya ditahan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ahok dilaporkan sejumlah orang ke polisi karena diduga menistaan agama lewat pernyataannya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51, saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Pernyataan Ahok tersebut mengundang reaksi massa hingga jutaan orang turun ke jalan pada 4 November lalu, menuntut polisi dan pemerintah bersikap adil dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Mabes Polri akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahok pada 16 November 2016, setelah penyidik melakukan gelar perkara lebih kurang sembilan jam. (okz)
C0MANDO.COM - JAKARTA - Dikabarkan, Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Mudzakir menyebutkan jika sebenarnya Kejaksaan Agung sudah sepatutnya menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini diketahui telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Terkait dengan hal ini juga Mudzakir berpendapat, kejaksaan harus menunjukkan sebagai lembaga yang profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap Ahok.
Terlebih lagi Ahok “menambah” kontroversi baru yakni dengan menyebut jika peserta aksi 4 November lalu, mendapat bayaran Rp500 ribu per orang. Atas pernyataan tersebut, Ahok kembali dilaporkan oleh sekelompok massa ke polisi.
“Seberapa taat Kejagung pada asas hukum, bolanya ada di tangan Jaksa Agung. Ahok kan membuat statement di media internasional katanya demonstran (ulama) menerima bayaran, itu tak ada bukti meskinya enggak ngomong begitu. Siapa yang mendanai? Harus ada buktinya? Akhirnya dilaporkan lagi, bikin rame lagi, sampai ada yang laporan. Secara obyektif cukup syarat untuk menahan Ahok,” papar Muzakir saat dihubungi Okezone, Kamis (1/12/2016).
Mudzakir menjelaskan, berkas perkara dugaan penistaan agama yang telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, juga menunjukkan bahwa aparat hukum telah memiliki dua alat bukti yang kuat.
“Mekanismenya kan seperti itu. Kalau sudah lengkap berkas, alat bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejagung, orangnya ya harusnya ditahan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ahok dilaporkan sejumlah orang ke polisi karena diduga menistaan agama lewat pernyataannya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51, saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Pernyataan Ahok tersebut mengundang reaksi massa hingga jutaan orang turun ke jalan pada 4 November lalu, menuntut polisi dan pemerintah bersikap adil dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Mabes Polri akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahok pada 16 November 2016, setelah penyidik melakukan gelar perkara lebih kurang sembilan jam. (okz)
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon