Video Penjelasan Kapolri Terkait kasus Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Ahok - Commando
Seperti yang diketahui bersama jika bahwasannya saat ini Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan melakukan penistaan agama. pada Saat ahok melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu, Di Kepulauan Seribu Ahok menyinggung soal surah Al Maidah 51 dan mengaitkan hal tersebut dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Terkait dengan Hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya ikut angkat bicara dengan memberikan penjelasan terkait dengan persoalan kasus Ahok akibat hilangnya kata 'pakai'. Meski bukan ahli bahasa, Tito mengatakan bahwa hilangnya satu kata itu menimbulkan arti berbeda.
"Bahasanya kan begini 'jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi 'pakai', ada kata pakai. Itu penting sekali. Karena beda 'dibohongin Al Maidah 51' dengan 'dibohongin pakai Al Maidah 51'," jelas Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).
Lebih lanjut Jendral Tito menjelaskan jika keberadaan kata 'pakai' itu sangatlah penting. Dikarenakan Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata 'pakai' maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.
"Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini," ucapnya.
Bukan Hanya itu, Kapolri Juga Menambahkan JIka, Ahok juga dituding telah menghina ulama yang menggunakan surah Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain agar tidak memilih dia. Kapolri menegaskan, pihaknya tidak mendengar ucapan itu dalam video Ahok. Menurutnya, ini hanya interpretasi beberapa pihak yang merasa dihina.
"Interpretasi MUI yang dimaksud orang itu adalah ulama karena ulama yang sampaikan ayat-ayat itu," katanya.
Tito menyadari, polemik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok berbeda dengan kasus-kasus lain sebelumnya. Sehingga proses hukumnya tidak bisa cepat. Dia mencontohkan kasus di beberapa tempat, misalnya perobekan Alquran, atau penghinaan Alquran yang dilakukan di media sosial. Kasus-kasus itu bisa langsung diselesaikan karena mudah dalam hal pembuktian pidana.
"Kami menilainya secara objektif. Kalau terbukti berisi unsur pidana, kami tidak akan ragu-ragu,"
Video Lengkapnya :
Seperti yang diketahui bersama jika bahwasannya saat ini Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan melakukan penistaan agama. pada Saat ahok melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu, Di Kepulauan Seribu Ahok menyinggung soal surah Al Maidah 51 dan mengaitkan hal tersebut dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Terkait dengan Hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya ikut angkat bicara dengan memberikan penjelasan terkait dengan persoalan kasus Ahok akibat hilangnya kata 'pakai'. Meski bukan ahli bahasa, Tito mengatakan bahwa hilangnya satu kata itu menimbulkan arti berbeda.
"Bahasanya kan begini 'jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi 'pakai', ada kata pakai. Itu penting sekali. Karena beda 'dibohongin Al Maidah 51' dengan 'dibohongin pakai Al Maidah 51'," jelas Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).
Lebih lanjut Jendral Tito menjelaskan jika keberadaan kata 'pakai' itu sangatlah penting. Dikarenakan Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata 'pakai' maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.
"Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini," ucapnya.
Bukan Hanya itu, Kapolri Juga Menambahkan JIka, Ahok juga dituding telah menghina ulama yang menggunakan surah Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain agar tidak memilih dia. Kapolri menegaskan, pihaknya tidak mendengar ucapan itu dalam video Ahok. Menurutnya, ini hanya interpretasi beberapa pihak yang merasa dihina.
"Interpretasi MUI yang dimaksud orang itu adalah ulama karena ulama yang sampaikan ayat-ayat itu," katanya.
Tito menyadari, polemik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok berbeda dengan kasus-kasus lain sebelumnya. Sehingga proses hukumnya tidak bisa cepat. Dia mencontohkan kasus di beberapa tempat, misalnya perobekan Alquran, atau penghinaan Alquran yang dilakukan di media sosial. Kasus-kasus itu bisa langsung diselesaikan karena mudah dalam hal pembuktian pidana.
"Kami menilainya secara objektif. Kalau terbukti berisi unsur pidana, kami tidak akan ragu-ragu,"
Video Lengkapnya :
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon