Walau Sudah Menjadi Terdakwa, Mendagri Tetap Kekeuh Tak Mau Nonaktifkan Ahok

Walau Sudah Menjadi Terdakwa, Mendagri Tetap Kekeuh Tak Mau Nonaktifkan Ahok


JAKARTA - Menjabatnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta terus menuai polemik dan perbincangan. Mengingat status Ahok dewasa ini menyandang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap {kekeuh} bahwa putusan untuk tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur sudah benar, berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).


"Ya kita lihat aja nanti, saya masih berpegang bahwa apa yang saya putuskan itu mengacu dari UU Pemda dan mengacu dari dakwaan, tentu saya menganggap itu benar," kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Namun, politisi PDI Perjuangan mengklaim sebenarnya belum mengambil keputusan apapun dalam status Ahok. Pasalnya, Tjahjo malah sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dirinya juga tetap berpegang teguh dalam memutuskan status Ahok diberhentikan atau tidaknya sebagai Gubernur harus menunggu dari putusan final kasus perkara yang tengah dijalankan Ahok.

"Maka saya belum memutuskan loh, apakah Ahok diberhentikan sementara atau belum. Saya hanya masih menunggu fatwa ke MA, juga menunggu persidangan tahapan persidangan sampai dakwaan yang final itu berapa? karena saya juga pernah memutuskan gubernur terdakwa tapi dituntut empat tahun ya tidak saya berhentikan. Ya harus adil dong," tutup Tjahjo.

Sumber :  Okezone
(abp) 

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon