Hem .. Untuk Sementara Waktu Pemerintah Kecualikan Freeport dari Aturan Baru Pertambangan
Belum jelas bagian mana dari aturan baru tersebut, yang mewajibkan Freeport membayar pajak jauh lebih tinggi dan mendivestasikan 51 persen saham, yang akan membuat perusahaan tersebut dikecualikan.
Pemerintah akan memberi pengecualian sementara kepada unit Freeport-McMoRan Inc di Indonesia dari beberapa aturan baru sementara mereka memproses aplikasi untuk hak-hak pertambangan baru, menurut seorang pejabat kementerian.
Hal ini berpotensi memungkinkan perusahaan itu melanjutkan kembali ekspor konsentrat tembaga.
Bahkan diketahui jika sebelumnya Freeport sudah memperingatkan jika penghentian pengirimannya sejak aturan baru pertambangan berlaku 12 Januari dapat mengakibatkan penurunan tajam hasil produksi di tambang Grasberg, Papua.
"Meskipun izin tambang khusus mereka tidak definitif, kita tidak dapat memberlakukan (aturan-aturan ini) secara penuh," ujar direktur jenderal mineral dan batu bara Bambang Gatot dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (31/1), saat ditanya tentang fiskal dan persyaratan lainnya dari izin pertambangan khusus Freeport.
Tidak jelas bagian mana dari aturan yang baru itu, yang mewajibkan Freeport membayar pajak lebih tinggi dan mendivestasikan 51 persen saham, yang akan membuat perusahaan itu dikecualikan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan Senin bahwa Freeport dapat diberikan izin sementara dalam satu atau dua hari sementara pemerintah memutuskan tentang aplikasi mereka untuk izin baru pertambangan khusus.
Izin sementara juga akan memungkinkan Freeport untuk melanjutkan ekspor konsentrat, katanya.
Sumber : VOA
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon