Miris Hanya Karena Tanam Singkong di Kawasan Lahan PT Dewi Sri, Kakek Asal Blitar ini Divonis 20 Bulan Penjara - Commando
Seorang kakek petani, Slamet Daroini (64) warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, divonis 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (23/2) sore. Slamet dinyatakan bersalah karena menanam singkong di perkebunan Sengon milik PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo, (15/2).Slamet bersalah karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan atau Mengajak Orang Lain untuk menanam singkong. Majelis hakim menvonis Slamet satu tahun delapan bulan atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dewi selama tiga tahun penjara.
Sementara itu, Sujiono seorang teman Slamet Daroini mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim. Dia dan teman-temannya merasa tidak dihasut oleh Slamet untuk menanam ketela di perkebunan yang dulu diyakini tanah perdesaan milik leluhurnya ini.
Sumber : Sindonews
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon