Wahh Ternyata Orangtua Pemerkosa Yuyun pun Bisa Dipenjarakan - Naon Wae News

Mantap Ternyata Orangtua Pemerkosa Dan Pembunuh Yuyun pun Bisa Dipenjarakan -
Naon Wae News - "Kalau terbukti ada pembiaran sehingga anak-anak mereka melakukan kejahatan berat maka orangtua pelaku bisa dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp72 juta," kata Yohana di Bengkulu, Kamis.

Saat mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Yohana menegaskan proses hukum kasus yang menarik perhatian publik ini harus dikawal.
Mantap Ternyata Orangtua Pemerkosa Dan Pembunuh Yuyun pun Bisa Dipenjarakan - Naon Wae News

Baca Berita Terkini Tentang Yuyun -
Siapkan Tisu sebelum Baca, NAMA SAYA YUYUN - NAON WAE NEWS
tanggapan Mentri Pemberdayaan Perempuan Terkait Kasus Yuyun - Naon wae News
Ternyata ini Lohh Kronologi Lengkap Pemerkosaan Dan Pembunuhan Biadab OLeh 14 Pemuda Terhadap Yuyun Siswi SMP di Bengkulu - Naon Wae News 

Mentri Puan Tidak Tahu Kasus Yuyun - Naon wae News


Untuk mendalami kasus ini, Yohana berencana menemui pelaku dan orangtua pelaku di Mapolres Rejanglebong.

Tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 menjadi perhatian publik dan mengundang keprihatinan semua pihak.

Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).

Sedangkan lima orang tersangka lainnya adalah TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23). Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

Sumber: antara

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon