Hati Hati Polda Metro Telah Mengungkap ada Peredaran Uang Palsu di Daerah Depok - COMMANDO -
C0MANDO.COM - JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu dengan menangkap basah para tersangka salah satunya Devi (56) di Daerah Depok Jawa Barat.
Tim Opsnal 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi jika bahwasannya di kawasaan depok banyak di temukan peredaran uang palsu. Maka Dari Itu Dengan Sigap Petugas menuju lokasi kejadian kemudian berhasil meringkus salah satu tersangka yakni " Devi " Sekaligus menemenukan barang bukti uang palsu sebesar Rp: 1.600.000, Uang Tunai Sebesar Rp : 1.180.000 dan 1 Unit Telepon Seluler
Menurut Informasi yang Kami dapatkan Rumah Tersangka beralamat di Pejaten Barat RT 005/003 Jalan Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Tersangka terkena Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang Dan Ancaman Hukumannya sendiri tak main main yakni 15 Tahun Penjara.
Baca Juga Berita Lainnya :
Kwik Kian Gie Untuk Perbaiki Bangsa ia Sarankan Kudeta dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Kivlan Zein Nyatakan ada 1 Politkus PDIP yang Bangkitkan PKI - Commando
Salut Ada Polantas ini Bersihkan Saluran Air Agar Tak Banjir bikin bangga natizen - Commando
Nilai tukar Rupiah merosot ke lagi sampe Rp 13.471 per USD - Commando
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu itu guna membongkar sindikat lainnya. (Antara)
![]() | |
Peredaran uang palsu dinilai sangat merugikan masyarakat Luas. |
C0MANDO.COM - JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu dengan menangkap basah para tersangka salah satunya Devi (56) di Daerah Depok Jawa Barat.
Tim Opsnal 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi jika bahwasannya di kawasaan depok banyak di temukan peredaran uang palsu. Maka Dari Itu Dengan Sigap Petugas menuju lokasi kejadian kemudian berhasil meringkus salah satu tersangka yakni " Devi " Sekaligus menemenukan barang bukti uang palsu sebesar Rp: 1.600.000, Uang Tunai Sebesar Rp : 1.180.000 dan 1 Unit Telepon Seluler
Menurut Informasi yang Kami dapatkan Rumah Tersangka beralamat di Pejaten Barat RT 005/003 Jalan Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Tersangka terkena Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang Dan Ancaman Hukumannya sendiri tak main main yakni 15 Tahun Penjara.
Baca Juga Berita Lainnya :
Kwik Kian Gie Untuk Perbaiki Bangsa ia Sarankan Kudeta dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Kivlan Zein Nyatakan ada 1 Politkus PDIP yang Bangkitkan PKI - Commando
Salut Ada Polantas ini Bersihkan Saluran Air Agar Tak Banjir bikin bangga natizen - Commando
Nilai tukar Rupiah merosot ke lagi sampe Rp 13.471 per USD - Commando
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu itu guna membongkar sindikat lainnya. (Antara)
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon