Bingung Mau Bilang apa heheh, Mendagri Cabut Ribuan Perda, Termasuk Pelarangan Miras - Commando -
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Selepas menghadiri Sebuah acara tepatnya di Peringatan Hari Otda 2016 di Alun-alun Wates Kulonprogo,Senin (25/04/2016) menyampaikan, Kulonprogo juara pertama karena punya keunggulan program bedah rumah tanpa APBD.
C0MANDO.COM - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Negara Republik Indonesia Saat ini akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap telah menghambat investasi dan pembangunan.
Mendagri Tjahjo juga mengakui Jika Bahwasannya Salah Satu Perda Yang ia cabut ada Perda yang berisi tentang pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Namun Demikian Mentri Dalam Negeri Tjajho Kumolo Beranggapa Jika Bahwasannya pencabutan Perda-Perda tersebut bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di wilayah Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga :
Hukukam Kebiri Bagi Penjahat Seksual tinggal tunggu disahkan Presiden - Commando
Pelaku Utama Pembunuh Enno Di bebaskan ? Dengan alasan Anak Di bawah Umur - Commando
Enaknya Di apain ? Orang ini Tipu Temannya Sendiri Ngaku Anggota Desus 88 - Commando
Masih Lakukan Sweeping Attribut PKI Walau di larang istana, Pengamat : TNI Sudah Gerah, Ini Sinyal Melawan ! - Commando
Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Pemerintah menginginkan jika minuman beralkohol tidak sepenuhnya dilarang, Namun hanya perlu diatur dalam peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Selepas menghadiri Sebuah acara tepatnya di Peringatan Hari Otda 2016 di Alun-alun Wates Kulonprogo,Senin (25/04/2016) menyampaikan, Kulonprogo juara pertama karena punya keunggulan program bedah rumah tanpa APBD.
C0MANDO.COM - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Negara Republik Indonesia Saat ini akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap telah menghambat investasi dan pembangunan.
![]() |
Mendagri Cabut Ribuan Perda, Termasuk Pelarangan Miras |
Mendagri Tjahjo juga mengakui Jika Bahwasannya Salah Satu Perda Yang ia cabut ada Perda yang berisi tentang pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Namun Demikian Mentri Dalam Negeri Tjajho Kumolo Beranggapa Jika Bahwasannya pencabutan Perda-Perda tersebut bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di wilayah Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga :
Hukukam Kebiri Bagi Penjahat Seksual tinggal tunggu disahkan Presiden - Commando
Pelaku Utama Pembunuh Enno Di bebaskan ? Dengan alasan Anak Di bawah Umur - Commando
Enaknya Di apain ? Orang ini Tipu Temannya Sendiri Ngaku Anggota Desus 88 - Commando
Masih Lakukan Sweeping Attribut PKI Walau di larang istana, Pengamat : TNI Sudah Gerah, Ini Sinyal Melawan ! - Commando
Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Pemerintah menginginkan jika minuman beralkohol tidak sepenuhnya dilarang, Namun hanya perlu diatur dalam peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.
Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon