Warga Banyuwangi Jawa Timur Dapat Mendaftar TNI AD Di Kodam IX/Udayana

Warga Banyuwangi Jawa Timur Dapat Mendaftar TNI AD Di Kodam IX/Udayana



Kodam IX/Udayana telah membuka pendaftaran calon tamtama Prajurit Karier TNI AD gelombang I Tmtahun 2017.
Kodam IX/Udayana telah membuka pendaftaran calon tamtama Prajurit Karier TNI AD gelombang I Tmtahun 2017.


Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 sampai dengan 31 Maret 2017 secara online di: http://ad.rekrutmen-tni.mild.id. Khusus wilayah Banyuwangi Jawa Timur bisa mendaftarkan diri di Kodam IX/Udayana Denpasar Bali tanpa merubah domisili.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Ajendam IX/Udayana, Jalan PB. Sudirman Denpasar, Telp (0361) 228029, Ajenrem 161/Wira Sakti Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Ajenrem 162/Wira Bhakti Mataram (NTB).

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf J. Hotman Hutahaean, S,Sos menjelaskan, calon mendaftar langsung melalui Website http://ad.rekrutmen-tni.mild.id, setelah proses selesai cetak lembar pendaftaran, untuk mendaftar ulang di Ajendam IX/Udayana dengan menunjukkan lembar pendaftaran dan dokumen asli antara lain akta lahir/surat kenal lahir, KTP calon dan Kartu Keluarga, _photo copy_KTP orang tua/wali, raport SD, SMP/MTS, dan SMA/MA (bagi yang lulusan SMA), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD, SMP/MTS, dan SMA/MA (bagi yang lulusan SMA) dan IJAZAH SD, SMP/MTS, dan SMA/MA (bagi yang lulusan SMA).

Dengan persyaratan sebagai berikut :

– Warga Negara Indonesia,
– Laki-laki Dan bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
– Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. – Sekurang-kurangnya berusia 17 tahun 9 bulan pada saat dibuka pendidikan pertama tanggal 21 April 2017 dan tidak lebih dari 22 Tahun.
– Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara dari sekolah negeri atau sekolah swasta yang terakreditasi (berlaku bagi remedial dan paket B yang ikut UAN).
– Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah dilantik menjadi Prajurit.
– Sehat jasmani dan rohani, tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan Agama/Adat.
– Tinggi badan tidak kurang dari 163 cm, serta memiliki berat badan yang seimbang.
– Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan Prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
– Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polres setempat.
– Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Prajurit.
– Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Bersedia menaati peraturan bebas KKN
– Dan harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia.

“Blanko administrasi calon disediakan di tempat pendaftaran dan selama mengikuti kegiatan penerimaan terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun dan bebas KKN,” tegas Kapendam. (Pendam IX/Udayana)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon