Mantap Personel TNI berhasil Gagalkan Penyelundupan 8 gram Sabu-Sabu di Perbatasan - Commando

Mantap Personel TNI berhasil Gagalkan Penyelundupan 8 gram Sabu-Sabu di Perbatasan - Commando


Yonif 611/Awang Long yang sedang bertugas menjaga perbatasan RI – Malaysia, kembali dapat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram di Pos Aji Kuning, Rabu (1/3).

Hal ini dibenarkan oleh Dansatgas Yonif 611/Awang Long Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto, S.Sos. Dansatgas mengatakan bahwa anggotanya yang tergabung dalam Tim SGI  berhasil menggagalkan peredaran sabu beserta pengedarnya.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat  bahwa di wilayah Sungai Limau sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim gabungan melaksanakan pemantauan selama dua hari. Selama pemantauan itu terlihat adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga milik Bapak Bontoh, dimana ada beberapa orang keluar masuk rumah tersebut dalam waktu singkat.

Mantap Personel TNI berhasil Gagalkan Penyelundupan 8 gram Sabu-Sabu di Perbatasan - Commando

Setelah melalui pengintaian berhari-hari selanjutnya pada Rabu (1/3) pukul 18. 45 Wita, di laksanakan koordinasi antara Danki SSK 1 pos Aji Kuning dengan Tim SGI untuk melaksanakan penggerebekan.

Kemudian Pukul 21.30 Wita tim gabungan masuk ke rumah tersangka kemudian mengamankan dan menggeledah rumahnya. Dari hasil penggeledahan tim gabungan menemukan 1 paket sabu – sabu siap edar yang di selipkan di topi. Tidak hanya itu petugas juga malakukan penyisiran disekitar rumah dan di temukan 2 paket besar sabu – sabu dan 4 paket kecil siap edar di bawah tumpukan kayu bakar.

Adapun barang bukti secara keseluruhan yang di amankan yaitu  3 paket besar sabu-sabu (1 hasil transaksi 2 hasil penggerebekan),  8 paket kecil sabu – sabu (3 hasil transaksi 5 hasil penggrebekan), 1 pucuk senjata rakitan laras panjang,  1 buah samurai, 1 golok, 1 parang rintis uang 50 RM (1 lembar), 20  RM (2 lembar), 10 RM (4 lembar), 5 RM (1 lembar), 1 RM (7 lembar), 1 US Dollar (1 lembar), Rp 1000 (1 lembar), Rp 500. 000 (pecahan 50 ribuan 10 lembar).  1 buah KTP, 1 buah Sim C, 2 buah kartu berobat, 1 buah kartu saksi TPS, 1 lembar copy kk, 1 lembar catatan ciri – ciri kematian, 1 buah amplop putih tempat paket sabu – sabu,  1 buah HP Nokia type 5130 C,  1 buah tas slempang kecil warna hitam merk Alain Delon,  1 buah dompet warna coklat merk Levis,  1 buah topi warna biru merk Lea,  1 buah ikat pinggang,  1 buah suntikan dan 1 kondom.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa berat total sabu-sabu tersebut sekitar 8 gram.  Tersangka juga mengaku bahwa dirinya yang berperan untuk menyiapkan sabu-sabu jika ada pesanan. Menurutnya barang yang di siapkan hanya secukupnya saja untuk memenui pesanan, jika barang habis dirinya akan menghubungi saudara Heru (penyedia) yang ada di wilayah Begusung, Sebatik Malaysia, kemudian tersangka mengambilnya sendiri karena biasanya barang di antar hanya sampai di PLTD Sungai Limau.
Tersangka dan barang bukti yang didapat kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon