Ogah Publikasi 14 Nama Pengembali Duit Korupsi e-KTP, Inilah Alasan KPK

Ogah Publikasi 14 Nama Pengembali Duit Korupsi e-KTP, Inilah Alasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tersendiri hingga tak mempublikasi 14 nama yang telah mengembalikan aliran uang korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, alasan pertama untuk melindungi saksi. Kedua keterangan 14 pihak tersebut diperlukan dalam mengungkap siapa-siapa saja yang menerima aliran uang haram e-KTP.

Menurut Febri, jika penyidik KPK telah menetapkan 14 nama tersebut menjadi tersangka, maka pastinya diumumkan.

Ogah Publikasi 14 Nama Pengembali Duit Korupsi e-KTP, Inilah Alasan KPK
portal-piyungan

 “Saya kira nama yang tidak terlibat dengan kasus ini tak perlu resah,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sejauh ini, banyak kalangan yang mendesak KPK untuk mengumumkan 14 nama yang telah mengembalikan uang. Salah satunya desakan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Jika merunut pada persidangan perkara korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto merupakan dua dari 14 nama yang telah mengembalikan uang.


Berikutnya ada nama bekas Sekjen Kemendagir, Diah Anggraini. Dipersidangan kedua Diah yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah mengembalikan aliran uang korupsi proyek e-KTP kepada KPK. Namun JPU KPK Irene Putri masih meragukan keterangan Diah. Menurut Jaksa Irene Diah bakal dipanggil kembali sebagai saksi.

Sumber : Portal Piyungan

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon