Showing posts with label Berita Dalam Negeri. Show all posts
Showing posts with label Berita Dalam Negeri. Show all posts

Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya

Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya

Pria bernama Edi (35) warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bisa bernafas lega lagi.

Pasalnya dia bisa menemukan kembali motor Yamaha Vega R yang hilang dicuri tanpa harus bersusah payah.

Kejadiannya cukup unik, korban melapor kehilangan motornya pada Sabtu (8/6/2019), dan menemukan kembali di halaman rumah tetangganya pada Senin (10/6/2019), ternyata dibawa tamu dari tetangganya itu.

Kejadian bermula saat ia melaporkan motornya hilang di halaman rumahnya ke Polsek Sukodono.

Namun slang dua hari kemudian, ia tak sengaja melihat motornya terparkir di depan rumah tetangganya.

Setelah dihampiri, ternyata motor tersebut dibawa oleh Sagi bin Tuyo (21) warga Desa Merakan Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Bersama anak dan istrinya, Sagi gunakan motor tersebut untuk bersilaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Korban pun langsung menghubungi Polsek Sukodono atas kejadian tersebut.

Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari orang tak dikenal yang sama-sama mencuci motor di sungai.



Motor Curian Dipakai Silaturahmi, Eh Parkir di Depan Rumah Pemiliknya
Orang tak dikenal tersebut menawarkan uang Rp 200 ribu plus motor tersebut untuk ditukarkan dengan motor milik tersangka.

Sagi pun mengiyakan hal tersebut dan membawa motor tersebut berkeliling untuk bersilaturahmi.

Melihat hal ini, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban pun berikan tanggapannya.
"Dia hanya silatuhrahmi ke keluarga yang ternyata tetangaan dengan pemilik motor yang hilang," kata Arsal kepada GridOto.com, Kamis (13/6/2019).

"Ini pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa surat surat, karena motor tersebut berpotensi hasil kejahatan," sambung dia.

Dari kasus ini pihaknya akan dalami apakah tersangka benar-benar tukar motor dengan orang tak dikenal atau sebagai pelaku langsung barang curian.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra akan bersikap tegas atas kejadian ini.

"Saya berharap ini adalah kasus pencurian yang terakhir di wilayah hukum Polres Lumajang. Tim Cobra akan saya sebar untuk menangkap para pelaku yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Lumajang," tutupnya.

Oknum TNI Pemutilasi Kekasih di Sumsel Ditangkap

Oknum TNI Pemutilasi Kekasih di Sumsel Ditangkap


PALEMBANG - Prada Deri Pramana oknum TNI yang diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria (20) di salah satu penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, ditangkap. Oknum TNI itu ditangkap setelah kabur sejak kasus penemuan mayat kasir Indomaret yang terjadi Mei 2019 lalu lalu mengarah kepadanya.

"Tersangka (Prada Deri) sudah ditangkap dan sedang dalam perjalanan," ungkap Komandan Denpom II/IV Sriwijaya, Letkol Unggul pada Kamis, 13 Juni 2091 malam.

Unggul menuturkan, saat ini tim yang terdiri dari Intel dan Denpom II Sriwijaya dakam perjalanan mengawal Prada Deri. "Untuk lebih jelas ditangkap di mana, ya nanti langsung oleh Kapendam," tuturnya.
Oknum TNI Pemutilasi Kekasih di Sumsel Ditangkap
Informasi penangkapan Prada DP telah beredar luas di media sosial. Dalam informasi tersebut menyebut Prada DP yang merupakan kekasih sekaligus tetangga korban ditangkap di kawasan Serang, Banten. Sebelumnya sempat diduga Prada DP sembunyi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, Jumat, 10 Mei 2019 lalu warga digemparkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan kondisi dimutilasi di penginapan kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Polisi menyebut diduga pelaku berencana memutilasi korban dan memasukkan ke dalam dua koper, namun rencana itu dibatalkan.

Selanjutnya pelaku berencana membakar korban memakai timer obat nyamuk, namun gagal karena obat nyamuk bakar itu mati.
(whb)

Cegah Kembalinya Pertarungan Ideologi Era Tahun 50-60 Dalam Politik Indonesia

Cegah Kembalinya Pertarungan Ideologi Era Tahun 50-60 Dalam Politik Indonesia

Mungkin akhirnya menjadi tidak terlalu mengejutkan jika pasca Pemilu 2019 ini menyisakan residu dalam rumah besar kerukunan sosial kita. Betapa tidak? Persaingan politik baik antar partai maupun antar pengusung Capres - Cawapres yang peak nya terjadi dalam kurun 7 bulan menjelang hari pencoblosan tak pelak menajam dan mengeras ke tingkat yang tak kita bayangkan sebelumnya. Rakyat bak terbelah.


Berseberangan di muka sungai persatuan, berhadap-hadapan dalam raut wajah yang penuh ejekan, ketidaksukaan, dan sebagian dari mereka: beringas dipenuhi amarah. Lebih jauh dari itu masing-masing pihak meyakini: 'betapa bodoh dan sesatnya' pilihan dari pihak yang berseberangan pilihan dengan mereka.

Apa sebab situasi akhirnya terjadi seperti ini? Apa yang salah? Ataukah ini memang sebuah keniscayaan dan konsekuensi normal atas model kontestasi di sebuah negara yang tengah membangun demokrasi dengan sehebat-hebatnya?

Kalau kita berefleksi sejenak, memutar waktu ke sekitar tahun 50 - 60, mungkin ada satu-dua pembelajaran yang bisa kita dapatkan. Sejarah perkembangan demokrasi Indonesia tahun 1950 1960 ditandai dengan era multi partai yang saling berebut peran dan pengaruh politik kepada pemerintahan, berkembangnya pengaruh komunis, serta pada akhirnya, gerakan radikal partai menjadi pemberontakan kepada negara.
Cegah Kembalinya Pertarungan Ideologi Era Tahun 50-60 Dalam Politik Indonesia
Pemilu 1955 merupakan momentum yang memperlihatkan untuk pertama kalinya bahwa iklim politik Indonesia begitu terbuka dengan berbagai aliran. Selain pendekatan aliran, juga menggambarkan aliran-aliran pemikiran politik yang ada ketika itu, yaitu: Nasionalisme Radikal, Tradisionalisme Jawa, Islam, Sosialisasi Demokratis, dan Komunisme. Era tahun 1950-1960 sungguh merupakan masa memanasnya partai-partai politik dengan pendekatan ideologinya masing-masing.

Setiap partai politik merekrut kelompok-kelompok sosial tertentu untuk menjadi anggota atau pendukung partai. Hal ini berdampak kepada adanya pengidentikan partai dengan kelompok sosial di dalam masyarakat. Contohnya kala itu PKI identik dengan kelompok petani, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) identik dengan kelompok Islam modernis yang seringkali bertentangan dengan kelompok Islam konservatif yang identik dengan NU, serta PNI yang identik dengan kelompok 'abangan'.

Selanjutnya mudah diduga, adanya pemisahan secara ekstrim kelompok-kelompok sosial ini akhirnya memancing terjadinya konflik antar kelompok sosial sehingga sulit tercapai suatu integrasi secara sosial. Dengan menggunakan ideologi, sebuah partai menyerang partai lainnya yang berbeda ideologi dengan mereka. Mereka masing-masing mencari cara untuk menghubungkan ideologi masing-masing dengan isu-isu nasional yang dianggap mampu mengurangi pengaruh/reputasi atau bahkan menjatuhkan partai lainnya.

Visi, misi dan program partai dirasa sudah tidak menarik lagi dijadikan modal untuk merebut dukungan. Masing-masing partai berusaha menancapkan cap atau stigma tertentu pada pihak pesaingnya, tak lagi penting itu ada dasarnya atau tidak dan masuk akal atau tidak. Rakyat yang pada fanatik pada masing-masing ideologi yang dianutnya, dengan sedikit usaha saja, mudah sekali diadu domba.

Pemberontakan PKI di Madiun, pemberontakan DI/TII, PRRI dan G 30 S/PKI adalah buah pertentangan ideologi yang mengeras dan menimbulkan korban yang tidak sedikit. Pada kasus pemberontakan DI/TII, Kartosuwiryo, pimpinan Masyumi yang juga mantan anggota Sarekat Islam menjadikan Islam sebagai ideologi politik, di mana setiap perjuangan politik haruslah berpegangan pada akidah politik, yaitu ideologi. Belasan ribu jiwa tewas akibat pemberontakan ini sekalipun akhirnya Kartosuwiryo ditangkap TNI dan dieksekusi pada tahun 1962.

Pasca pemilu 1955, Masyumi memang semakin sering berbeda pendapat dengan partai-partai lain di kabinet maupun parlemen dalam beberapa isu politik, terutama mengenai peranan PKI. Hal itu menimbulkan perselisihan dengan Presiden Soekarno, yang menginginkan dilibatkannya PKI dalam kehidupan pemerintahan. Tajamnya perselisihan dalam isu PKI akhirnya mendorong sejumlah petinggi Masyumi, seperti M. Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada tahun 1956 - 1961, melibatkan diri dan mendukung pemberontakan PRRI/Permesta yang anti-komunis.

Gerakan 30 September PKI boleh dibilang adalah puncak dari upaya perebutan pengaruh yang dilakukan PKI kepada Pemerintah cq Sukarno atas persaingan PKI dengan partai-partai lain yang ada saat itu seperti PNI, NU, Muhammadiyah, Perti, PSII, IPKI dll. Puncak persaingan perang ideologi tersebut kemudian menjadi musibah besar yang dicatat sejarah Indonesia. Jutaan rakyat menjadi korban.

Kita tidak pernah berharap peristiwa yang paling kelam dalam sejarah perjalanan bangsa ini berulang di masa berikutnya. Sekalipun "panasnya" Pemilu 2019 tidak sehebat perang ideologi di tahun 1950-1960, namun polarisasi yang terjadi sebagai ekses dimainkannya politik identitas berbau SARA di Pemilu 2019 tidak kalah kuat. Berbagai stigma dan labelisasi antar dua kelompok yang bersaing sangat berpengaruh dalam sikap dan preferensi politik yang kemudian mengeraskan hubungan antar sosial rakyat.

Saling serang label seperti HTI versus PKI, Pancasila versus Islam Khilafah, Cebong versus Kampret, dan lain-lain membuat rakyat seakan terbelah dan berhadap-hadapan. Pemilu 2019 sudah usai, namun aksi saling tuduh, saling curiga dan saling ejek nampak seakan sulit untuk dihentikan. Harus ada proses penyadaran serius yang melahirkan keinginan yang kuat until mengakhiri semua ketegangan antar rakyat yang bisa berujung konflik horisontal dan bahkan vertikal, sebagai akibat dari indikasi keberpihakan pemerintah pada salah satu kontestan Pemilu.

Pertentangan ideologi antar partai sekeras dan setajam apapun, harus dicegah agar tidak berakhir dengan konflik horizontal antara sesama anak bangsa ataupun menjadi gerakan vertikal antara kelompok dengan ideologi tertentu dengan pemerintah, yang memiliki hidden agenda untuk memisahkan diri ataupun mengganti pemerintahan yang sah dengan pemerintah baru yang dapat menjalankan ideologi mereka, tak peduli berapapun jumlah rakyat yang harus dikorbankan untuk tujuannya itu.

Demi terpeliharanya persatuan di atas kepentingan apapun termasuk ideologi antar partai, peranan setiap partai dalam menyalurkan aspirasi pendukung masing-masing harus dihadapkan kepada pilihan tunggal, yaitu berusaha untuk menggabungkan kepentingan dari partai-partai dalam sebuah tujuan besar yaitu membangun negara sebagai rumah bersama, serta hidup berdampingan bersaudara dengan sesama anak bangsa.

Dalam konteks kontestasi politik antar partai, ideologi dari masing-masing partai harus ditransformasikan menjadi Unique Selling Point dan Clear Differentiation sebagai faktor pembeda antar partai. Kepada konstituen, sosialisasi visi, misi serta program isu dari masing-masing partai dengan mudah dapat menjadi 'alat' untuk mengidentifikasi diri sesuai preferensi yang mereka percayai, bukan menjadi 'alat' untuk saling menjatuhkan, apalagi saling menghancurkan. Tak perlu beringas untuk memenangkan hati rakyat kan?

Sejarah di atas mengajarkan kita bahwa rakyat tidak bisa dipaksa mendukung ideologi kita. Tawaran party positioning yang jelas, visi yang bernas, narasi kader-kader partai yang cerdas, akan menjadi modal partai dalam meraih heart share konstituen.

Yakinlah ke depan, dengan semangat menjaga persatuan dan rasa persaudaraan sesama anak bangsa di rumah besarnya, Indonesia, kita bisa bangun Demokrasi kita sehebat-hebatnya dengan semangat kompetisi antar sesama saudara yang saling asah, saling asuh, saling asih.

'Cara mencintai Indonesia tak perlu dengan tumpah darahmu, cukup cintai persatuan bangsa ini dengan hatimu'.

Penulis Opini: Renanda Bachtar, Wakil Sekjen Partai Demokrat [noe]

Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka

Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka


Diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.


YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.

Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah membenarkan penetapan tersangka terhadap YO atas laporan Bawaslu Palembang kepada Gakkumdu. Bawaslu menilai yang bersangkutan tidak menjalankan rekomendasi digelar PSU pilpres lantaran kekurangan kertas suara yang membuat banyak tak bisa mencoblos pada Pemilu 2019.

"Benar, salah satu anggota KPU Palembang yang disebut dalam surat itu jadi tersangka tindak pidana pemilu," ungkap Didi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/6).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Baik dari pelapor, anggota KPU Palembang, dan sanksi ahli. YO direncanakan akan dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Bakal diperiksa lagi sebagai tersangka. Saksi lain juga sama," ucapnya. [noe]

Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang

Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya pelanggaran pihak Lapas Sukamiskin terkait terungkapnya aksi Setya Novanto berkeliaran di luar Lapas. Setya Novanto sejatinya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.


Berdasarkan informasi dari kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, setya Novanto bepergian saat mendapat izin berobat ke rumah sakit di Bandung.

"Masih dilakukan pendalaman oleh kantor wilayah Kemenkumham Jabar terkait dengan informasi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang dalam layanan rujukan RS di wilayah kota Bandung," ujar Ade saat merdeka.com mengonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (15/6).

Ade tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai terulang kembali Lapas Sukamiskin kebobolan atas ulah Novanto. Tercatat, sudah dua kali politisi Golkar itu keluar dari Lapas. Pertama pada 24 April 2019. Novanto tepergok berada di rumah makan Padang di RSPAD Gatot Soebroto. Novanto berdalih hanya sekadar mencari udara segar.
Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang
Lalu Novanto kembali terlihat berada di luar Lapas bersama seorang perempuan berkerudung hijau. Novanto diketahui mendatangi sebuah toko bangunan. Tersebarnya foto Novanto di luar Lapas, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak memutuskan memindahkannya dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur.

"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti, Jumat malam. [noe]

Sukhoi SU-35 Terancam Tak Bisa Perkuat TNI AU Tepat Waktu, Ini Penyebabnya

Sukhoi SU-35 Terancam Tak Bisa Perkuat TNI AU Tepat Waktu, Ini Penyebabnya

Kementerian Pertahanan menargetkan Sukhoi SU-35 sudah bisa datang bertahap akhir tahun ini, bertepatan dengan HUT TNI 5 Oktober 2019. Namun rencana itu masih menemui sejumlah ganjalan.
Indonesia membeli 11 Unit Sukhoi seharga USD 1,14 Miliar dengan skema 50 persen uang, dan 50 persen imbal dagang atau barter komoditi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut masih ada kendala imbal dagang dengan Rusia di Kementerian Perdagangan.

Sukhoi begini ya. Kalau antara saya dengan pabrik udah selesai. Kan sudah tanda tangan. Kontrak. Yang belum selesai adalah Kementerian Perdagangan. Karena ini kan pakai uang dengan pakai imbal dagang. 50 pakai uang 50 persen pakai imbal dagang. Artinya kita menjual karet, kelapa sawit, itu. Ini yang belum selesai, kata Ryamizard, di Kemhan, Rabu (12/6).

Menurut dia, urusan di Kemhan sudah beres. Kini tinggal menunggu di Kemendag. Namun dia belum bisa memastikan kapan Sukhoi tersebut akan datang.
Sukhoi SU-35 Terancam Tak Bisa Perkuat TNI AU Tepat Waktu, Ini Penyebabnya
Kalau saya sih enggak ada masalah. Udah selesai. Tanda tangan kok. Udah salaman. Tinggal nunggu yang kedua aja tuh imbal dagang. Tinggal nunggu pesawatnya aja, kata dia.

Proses Masih Berjalan di Kemendag


Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan proses negosiasi imbal dagang alias barter dengan Rusia masih berjalan. Diketahui imbal dagang dilakukan untuk membeli pesawat tempur Sukhoi Su-35 dengan sejumlah komoditas di dalam negeri.

"Intinya menunggu Kemenhan kapan dilaksanakan, kita pihak rusia dengan imbal beli," kata dia, di Kementerian Perdagangan, Rabu (12/6).

Dia mengatakan proses negosiasi masih terus berlangsung antara Indonesia dan negeri Beruang Merah tersebut. Terakhir kedua belah pihak telah membuat grup diskusi untuk membahas kelanjutan rencana tersebut.

"Rusia belum mau berunding untuk komoditi apa saja. Bukan belum mau tapi mau, jadi dibuat working grup," ujarnya.

Dalam kelompok tersebut akan disusun komoditas apa saja yang diinginkan Rusia. Juga disusun mekanisme imbal dagang Indonesia dan Rusia. "Dibuat komoditi apa saja yang dibutuhkan Rusia. Jadi akan dibentuk grup pihak Rusia dengan kita buat grup karena kan mekanisme imbal beli harus disusun," tandasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putera dan Wilfridus Setu Embu [ian]

Kategori

Kategori